Aturan Tak Kunjung Disahkan, Apakah Pembatasan Pertalite Bakal Batal?
PT Pertamina belum membatasi pembelian BBM bersubsidi Pertalite karena hingga kini belum ada aturan hukum yang mengikat. Sektetaris Perusahaan Pertamina Parta Niaga, Irto Ginting, menyebut perseroan masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami masih menunggu juga revisi Perpres 191," kata Irto lewat pesan singkat pada Selasa (13/9).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, menyatakan tidak tahu kapan pemerintah mengesahkan revisi Pepres pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
Dia berharap pemerintah bisa menambah kuota Solar dan Pertalite untuk memenuhi konsumsi hingga akhir tahun. "Perlu ada dasar hukum konsumen yang dibatasi. Terkait siapa saja atau kriterianya berdasarkan apa saja. Semua kebijakan musti dihitung dengan cermat," kata Saleh.
Saleh sebelumnya mengatakan dalam draft Perpres tersebut diatur kendaraan yang nantinya berhak untuk menerima jatah BBM bersubsidi adalah mobil yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 CC. Adapun, motor yang berkapasitas mesin di atas 250 CC dilarang minum Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan revisi Perpres masih di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Dia memperkirakan keputusan final akan keluar pada September ini.
"Revisi Perpres 191 masih dalam proses. Lagi disiapkan di Setneg, Mudah-mudahanan bisa selesai bulan ini, " kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9).
Dari laporan Pertamina, penyaluran BBM bersubsidi Pertalite hingga Agustus sudah mencapai 19,5 juta kilo liter (kl) atau 83% dari total kuota tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kl. Sedangkan solar sudah mencapai 10,9 juta kl atau 74% dari kuota sebesar 14,9 juta kl.
Dengan demikian, kuota yang tersisa untuk Pertalite hanya 3,55 juta kl atau tinggal 17% dan solar 4 juta kl atau sisa 26% dari kuota yang harus cukup hingga akhir tahun jika tidak ada penambahan kuota dari pemerintah.
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, mayoritas masyarakat Indonesia paling banyak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Persentasenya mencapai 90,4%. Berikut grafik Databoks: