Pemerintah Tak Turunkan Harga Pertalite, Apa Penyebabnya?
Kementerian ESDM belum berencana untuk menurunkan harga BBM bersubsidi Pertalite meski harga minyak cenderung melandai pada awal tahun 2023. Penangguhan harga Pertalite di kisaran Rp 10 ribu per liter dinilai masih lebih rendah dari harga wajar Pertalite seharga Rp 11 ribu per liter.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, penetapan harga BBM tak dilihat dari jeda harga minyak di waktu tertentu, melainkan dari dari fluktuasi harga minyak dunia yang belakangan masih terus bergerak naik-turun. Harga minyak mentah Brent hari ini berada di level US$ 86,73 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) AS US$ 79,65 per barel.
Menurut Tutuka, kondisi harga minyak saat ini belum cukup untuk menjadi basis hitungan penurunan harga Pertalite. Kondisi ini juga dibarengi dengan posisi penutupan rupiah hari ini yang melandai di level Rp 14.970 per dolar AS atau lebih lemah dibandingkan saat pembukaan yang menguat di level Rp 14.974 per dolar AS.
"Harga keekonomian Pertalite saat ini masih Rp 11 ribu per liter, jadi kami tidak mengubah harga," ujar Tutuka, Senin (30/1).
Pemerintah menetapkan kuota BBM bersubsidi Pertalite tahun ini sebanyak 32,56 juta kilo liter atau lebih tinggi 8,85% dari kuota Pertalite tahun lalu sebesar 29,91 juta KL. Sedangkan kuota untuk solar ditetapkan 17 juta KL dan minyak tanah 500 ribu KL.
Adapun kuota Pertalite tahun 2023 mengalami peningkatan kurang lebih 2,6 juta KL dari tahun sebelumnya. Kenaikan alokasi kuota Pertalite didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat Pandemi Covid-19.
Guna mengatur distribusi BBM bersubsidi, pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Tutuka menyampaikan progres revisi Perpres 191 sedang masuk dalam tahap pengurusan prakarsa di Kementerian ESDM.
"Substansi sudah final namun belum dapat wewenang atau keputusan resmi prakarsa di ESDM. Kami masih tunggu," kata Tutuka.