Skema Gross Split Era Menteri Jonan Direvisi, Ini Detail Aturan Baru

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Mei 2023, 17:45
Seapup 1 Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) saat perawatan salah satu sumur minyak dan gas di lepas pantai utara Indramayu, Laut Jawa, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Seapup 1 Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) saat perawatan salah satu sumur minyak dan gas di lepas pantai utara Indramayu, Laut Jawa, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023).

Kementerian ESDM merevisi kontrak bisnis hulu migas menjadi New Simplified Gross Split dari skema Gross Split yang berjalan sejak 2018. Skema terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil.

Tujuan perubahan skema untuk mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana dan kompetitif. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Noor Arifin Muhammad, mengatakan langkah revisi aturan itu diharap bisa mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang efektif dan cepat.

Lewat revisi kontrak hulu migas tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diharap mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu. Aturan ini juga mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasi dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

"Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri,” kata Noor Arifin dalam siaran pers pada Selasa (23/5).

Kontrak Gross Split adalah mekanisme menghilangkan tanggung jawab pemerintah dan SKK Migas untuk mengganti sebagian biaya operasi perminyakan yang biasanya ditanggung secara proporsional bersama KKKS. Aturan bagi hasil migas Gross Split ini berlaku pada era Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Selain kontrak Gross Split, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak.

Cost recovery adalah penggantian biaya operasi hulu migas kepada KKKS. Skema ini kerap memicu perdebatan karena penggantian biaya kepada KKKS sering jadi persoalan seperti bagaimana menentukan besaran cost recovery.

Pemerintah tetap membuka opsi bentuk kontrak Cost Recovery dan Gross Split dalam setiap Penawaran Wilayah kerja (WK) baik untuk WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung maupun melalui Lelang Reguler.

Lebih lanjut, kata Noor Arifin, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split yaitu pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.

"Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80% - 90% yang ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas," ujar Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...