ESDM Atur Pengajuan Pasang PLTS Atap Tiap Januari dan Juli
Kementerian ESDM mengatur termin pengajuan permohonan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap. Permohonan pemasangan akan dilakukan menjadi dua kali per tahun, yakni tiap bulan Januari dan Juli.
Regulasi anyar itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Tujuannya, memberikan keteraturan serta peningkatan pengawasan terhadap pelayanan pembangkit listrik surya atap.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan pengaturan periode pemasangan berkaitan dengan mekanisme penerapan sistem kuota dalam instalasi PLTS Atap.
Skema kuota merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS. Kapasitas maksimal yang ditetapkan sebesar 15% dari total terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN.
Pengenaan jarak periode tiap enam bulan merupakan upaya untuk meninjau sisa kuota yang ditentukan oleh PLN. Setelah itu akan disesuaikan dengan kapasitas transmisi PLN dari energi baru terbarukan.
Lewat mekanisme kuota, para pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN. "Apabila pelanggan memiliki rencana memasang PLTS Atap, maka harus memperhatikan kuota pengembangan yang dipublikasikan oleh PLN," kata Dadan lewat pesan singkat pada Rabu (24/5).