ESDM Atur Pengajuan Pasang PLTS Atap Tiap Januari dan Juli

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Mei 2023, 19:55
plts atap, esdm, listrik
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di PT Surya Energi Indotama, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Foto: Antara.

Kementerian ESDM mengatur termin pengajuan permohonan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap. Permohonan pemasangan akan dilakukan menjadi dua kali per tahun, yakni tiap bulan Januari dan Juli.

Regulasi anyar itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Tujuannya, memberikan keteraturan serta peningkatan pengawasan terhadap pelayanan pembangkit listrik surya atap.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan pengaturan periode pemasangan berkaitan dengan mekanisme penerapan sistem kuota dalam instalasi PLTS Atap.

Skema kuota merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS. Kapasitas maksimal yang ditetapkan sebesar 15% dari total terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN.

Pengenaan jarak periode tiap enam bulan merupakan upaya untuk meninjau sisa kuota yang ditentukan oleh PLN. Setelah itu akan disesuaikan dengan kapasitas transmisi PLN dari energi baru terbarukan.

Lewat mekanisme kuota, para pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN. "Apabila pelanggan memiliki rencana memasang PLTS Atap, maka harus memperhatikan kuota pengembangan yang dipublikasikan oleh PLN," kata Dadan lewat pesan singkat pada Rabu (24/5).

Konsep kuota dibagi menjadi tiga tingkat berupa kuota sistem, sub-sistem dan kuota tingkat klaster dengan satuan megawatt (MW). Besaran kuota tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk selanjutnya dijalankan oleh PLN selaku badan usaha. 

Sebagai contoh, Kementerian ESDM bakal menetapkan kuota pada sistem Jawa-Bali (Jamali). Kuota terpusat itu akan disesuaikan pada sub sistem Cirebon untuk selanjutnya disebar ke masing-masing kuota klaster dalam bentuk gardu induk.

Adapun besaran kuota yang ditetapkan dari tiap tingkatan bisa dipantau melalui website resmi PLN. Calon pengguna PLTS Atap diwajibkan untuk mengajukan permohonan instalasi kepada PLN.

PLN sebagai otoritas tunggal listrik nasional akan mengevaluasi sisa kuota yang tersedia di tingkat yang paling kecil, yakni tingkat klaster atau gardu induk. Sepanjang kuota di tingkat gardu induk masih tersedia, permohonan instalasi PLTS atap bisa diproses lebih lanjut.

"Pelanggan mengajukan permohonan sesuai jadwal dan melakukan pembangunan setelah mendapatkan persetujuan," ujar Dadan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...