PLTS atap adalah salah satu solusi transisi energi yang menjanjikan. Jika dimanfaatkan oleh seluruh pihak, PLTS atap memiliki potensi maksimal hingga 32,5 GW.
Pemerintah mengakui bahwa konsumen rumah tangga akan kesulitan untuk mengadopsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap jika revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diberlakukan.