Pemerintah Kaji HET Elpiji 3 Kg Secara Nasional untuk Tekan Disparitas
Kementerian ESDM tengah merumuskan regulasi untuk menentukan besaran harga eceran tertinggi atau HET elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Pembahasan HET untuk menyiasati penyaluran elpiji melon yang kerap melebihi kuota tahunan.
Lonjakan permintaan gas bersubsidi dilatarbelakangi oleh lebarnya disparitas harga jual antara elpiji tabung melon dan elpiji non subsidi yang mencapai Rp 17.750 per kg.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan tingginya harga eceran elpiji 3 kg di sejumlah daerah disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang. Makin panjang alur distribusi, harga elpiji bersubsidi akan makin tinggi.
"Memang yang akan kami evaluasi sekarang adalah kewajaran daripada HET-nya. Pemerintah juga ingin agar harganya bisa wajar untuk diterima pada masyarakat," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (16/6).
PT Pertamina melaporkan hitungan serapan elpiji bersubsidi 3 kg hingga akhir tahun ini akan berada di angka 8,22 juta metrik ton. Besaran tersebut lebih tinggi 2,7% dari alokasi kuota tahunan sejumlah 8 juta metrik ton.
Penentuan HET saat ini ditentukan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui amanat Pasal 24 ayat 4 Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Pada pasal tersebut, penyesuaian HET mengacu pada kondisi daerah, daya beli, dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian elpij. Melalui regulasi tersebut Pemda juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan harga jual elpiji kg.
ESDM akan meninjau sejumlah daerah terpencil, terluar dan tertinggal atau 3T untuk memangkas rantai distribusi yang panjang. Dia pun mendorong Pertamina agar lebih ketat dalam mengawasi distribusi elpiji bersubsidi di remote area. Khususnya distribusi pada tingkat depo. "Misalnya di NTT yang akan kami evaluasi kewajaran HET-nya," ujar Arifin.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan termin pelaksanaan seleksi konsumen atau pengetatan distribusi gas elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024. Nantinya, penerima jatah atau calon pembeli elpiji 3 kg bersubsidi dibatasi hanya untuk warga yang telah terdaftar ke dalam basis data subsiditepat.mypertamina.id.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap komoditas energi bersubsidi mampu disalurkan secara tepat sasaran kepada konsumen penerima yang berhak. Nantinya pemerintah hanya akan menjual elpiji 3 kg kepada warga yang sudah terdaftar by name by address atau berdasarkan nama dan alamatnya, sesuai basis data subsiditepat.mypertamina.id. Selain mengerucutkan sasaran penerima, pemerintah juga membatasi volume pembelian elpiji 3 kg bersubsidi per bulan.
"Sebetulnya untuk distribusi barang subsidi ada juga yang sejenis seperti pupuk. Mengapa pupuk bisa langsung ke kelompok petani dengan biaya tidak mahal. Pemerintah ingin elpiji juga seperti itu," ujar Arifin.