Siapkan Regulasi, ESDM Setuju Tambah Insentif Program B35 ke Pertamina

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Juni 2023, 16:17
Kementerian ESDM, biodiesel, pertamina, b35
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi baru berupa keputusan menteri atau kepmen untuk mengakomodir tambahan insentif program biodiesel B35 kepada Pertamina.

Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk mengakomodir pengajuan insentif tambahan kepada Pertamina untuk pelaksanaan mandatori biodiesel B35 yang mulai berjalan sejak Februari 2023.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa regulasi tersebut akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang kini telah masuk dalam tahap finalisasi, setelah melewati beberapa kali pembahasan.

Dadan melanjutkan, pembahasan terakhir saat itu berada di bawah pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Pada prinsipnya pemerintah memahami usulan tersebut, sedang difinalisasi dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM," kata Dadan kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat pada Senin (26/6).

Tambahan insentif itu bertujuan untuk menekan beban pembangunan infrastruktur tambahan seperti pengadaan tempat penyimpanan hingga pipa penyalur. Selain itu, alokasi insentif juga ditujukan untuk menutup biaya pencampuran atau blending kilang.

Sebelumnya Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan bahwa perseroan membutuhkan stimulus tambahan sebesar Rp 110 per liter. Insentif tersebut salah satunya untuk meningkatkan kapabilitas infrastruktur kilang Pertamina.

Nicke menjelaskan infrastruktur kilang milik Pertamina hanya mampu mengolah campuran biodiesel dari fatty acid methyl ester atau FAME minyak kelapa sawit maksimum 30% ke dalam komposisi BBM solar. Di sisi lain, B35 berimplikasi pada peningkatan FAME sebesar 1,4 juta kiloliter (KL).

"Ketika ditambah menjadi B35 dan B40 tentu kami memerlukan tambahan penyimpanan, lalu pipanya juga diperbesar. Artinya ada infrastruktur tambahan yang harus kami bangun," kata Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (7/2).

Nicke menambahkan, sejauh ini Pertamina belum mendapatkan insentif dari implementasi biosolar, terutama pada pelaksanaan program B30 dan B35. Insentif pada program biodiesel hanya diterima oleh para pengusaha FAME ketika terdapat selisih harga antara harga FAME dan solar.

Adapun selisih harga tersebut dilunasi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Pertamina membeli FAME itu seharga maksimum harga solar. "Kami perlu insentif baru karena yang eksisting kami belum mendapatkan apapun," kata Nicke.

Kementerian ESDM melaporkan realisasi penyaluran biodiesel B35 hingga 15 Mei menyentuh 3,74 juta kiloliter (KL) sejak disalurkan pertama kali pada 1 Februari lalu. Besaran distribusi tersebut setara 28,4% dari total total alokasi biodiesel untuk program B35 di tahun 2023 diperkirakan mencapai 13,15 juta KL.

Program mandatori B35 mulai diterapkan secara bertahap mulai awal tahun ini. Tahap pertama telah berjalan sejak Februari di empat wilayah operasi Pertamina.

Empat wilayah tersebut yakni wilayah I Sumatera Bagian Utara, wilayah II Sumatera Bagian Selatan, wilayah VIII Maluku, Maluku Utara, Papua, dan sebagian wilayah V Bali dan Nusa Tenggara.

Lebih lanjut, periode kedua atau perluasan akan dijalankan mulai Agustus di wilayah III Jawa Bagian Barat, wilayah IV Jawa Tengah, wilayah VII Sulawesi Selatan serta sebagian wilayah V Jawa Timur dan Madura. Selisih waktu enam bulan ini ditujukan untuk melakukan penyesuaian infrastruktur.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...