Izin Ekspor Tembaga Tak Kunjung Turun, Freeport Terpaksa Setop Operasi

Muhamad Fajar Riyandanu
Oleh Muhamad Fajar Riyandanu - Irfan Fadhlurrahman
4 Juli 2023, 14:58
freeport, ekspor tembaga, larangan ekspor tembaga,
Biro Pers Sekretariat Presiden / Kris
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis (1/09/2022).

PT Freeport Indonesia masih belum dapat melanjutkan ekspor konsentrat tembaga meski pemerintah telah memberikan relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, mengatakan tertundanya izin ekspor berdampak negatif terhadap operasional perusahaan, terutama pada kondisi gudang penyimpanan konsentrat yang sudah penuh, bahkan sebagian konsentrat terpaksa harus diletakkan di luar gudang.

"Izin ekspor kami berakhir 10 Juni 2023 dan sejak itu, Freeport telah menghentikan kegiatan ekspornya. Dan hingga hari ini, kami masih menunggu dikeluarkannya izin ekspor tersebut," kata Katri lewat pesan singkat pada Selasa (4/7).

Katri melanjutkan bahwa penghentian ekspor selama 25 hari terakhir berdampak pada fasilitas penyimpanan atau gudang konsentrat tembaga di Amampare, Mimika, Papua melebihi batas muat maksimum.

Ada tiga gudang dengan kapasitas masing-masing 40.000 ton, dengan 40% konsentrat dikirimkan ke pabrik peleburan PT Smelting di Gresik. "Tanpa izin ekspor dapat dipastikan akan berakibat penangguhan kegiatan PTFI, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang," ujar Katri.

Perpanjangan izin ekspor belakangan menjadi isu mendesak di lingkup internal Freeport. Perusahaan kini terus menjalin dialog dengan kementerian terkait agar izin ekspor bisa segera dikeluarkan."Hal ini menjadi prioritas utama kami saat ini," kata Katri.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Muhammad Wafid, mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor kepada Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Kendati demikian, rekomendasi dari Kementerian ESDM yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tak serta-merta menjadi tiket yang langsung memuluskan relaksasi ekspor tembaga Freeport dan Amman.

Menurutnya, dua perusahaan tersebut juga harus memperoleh izin lanjutan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Bea Cukai yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Kondisi tersebut menimbulkan dampak kepada Freeport dan Amman yang masih belum bisa mengekspor konsentrat tembaga ke luar negeri meski keduanya telah memperoleh rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari Kementerian ESDM hingga Mei 2024.

"Mestinya ekspor Freeport dan Amman belum boleh. Selama aturannya belum sinkron semua maka pelaksanaannya tidak bisa," kata Wafid di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (3/7).

Wafid optimistis kolaborasi pemerintah untuk membuka izin ekspor konsentrat tembaga akan aktif dalam waktu dekat, seiring komitmen Presiden Joko Widodo yang juga menyetujui untuk memberikan perpanjangan izin ekspor untuk keduanya. "Saya kira hanya tinggal tunggu waktu karena dari sisi pemerintah sudah ada komitmen," ujarnya.

Dia juga menyatakan ekspor konsentrat tembaga kini tinggal menunggu izin dari Kementerian Perdagangan atau Kemendag. Dia pun mengaku belum mendapat informasi lanjutan soal waktu keran ekspor konsentrat tembaga Freeport kembali dibuka. "Tinggal tunggu Kemendag, soal kapan dan waktunya saya belum tahu," kata Wafid.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...