Langkah pemerintah yang menetapkan tarif bea ekspor progresif kepada PT Freeport Indonesia menjadi instrumen restitusi atas keterlambatan proyek smelter. B
Freeport McMoran berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar konsentrat tembaga lantaran progres smelter sudah lebih dari 50%.
Freeport Indonesia keberatan dengan aturan bea ekspor, sebab dalam perjanjian disebutkan perusahaan tambang ini tidak akan dikenakan bea ekspor jika progress pembangunan smelter telah lebih dari 50%.
Kemenkeu merilis aturan mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam yang berlaku bagi Freeport dan sejumlah produsen mineral yang mendapatkan relaksasi ekspor dari pemerintah.
Kemendag telah menerbitkan Permendag yang mengatur perpanjangan izin ekspor lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024, salah satunya tembaga untuk Freeport dan Amman Mineral.
Kementerian ESDM menargetkan izin ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport dan Amman Mineral terbit pekan ini setelah mendapat restu dari Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Freeport belum mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang dijanjikan Pemerintah setelah larangan ekspor untuk mineral mentah lainnya telah berlaku sejak 10 Juni 2023.
Pemerintah akan menyetop ekspor seluruh komoditas mineral mentah mulai 10 Juni 2023, kecuali lima perusahaan pertambangan yang tengah membangun smelter, dua di antaranya Freeport dan Amman Mineral.
Pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan negara hingga lebih dari Rp 200 triliun jika larangan ekspor untuk konsentrat tembaga, besi, seng, dan timbal berlaku Juni 2023.
Pemerintah memberikan relaksasi ekspor lima mineral jelang berlakunya larangan ekspor mineral mentah pada 10 Juni 2023. Kelima mineral tersebut yaitu tembaga, besi, seng, timbal, dan anoda.
Pemerintah telah menunda penerapan larangan ekspor tembaga ke Juni 2024 dari Juni 2023. Namun, larangan ekspor untuk bijih bauksit tetap berlaku sesuai jadwal, yaitu Juni 2023.