Lembaga Pengelola Pungutan Ekspor Batu Bara Ditarget Aktif Kuartal III
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan dana pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara dapat diimplementasi pada kuartal III 2023. Kebijakan ini akan dijalankan oleh Mitra Instansi Pengelola atau MIP.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Direktorat Jenderal Minerba Lana Saria mengatakan harmonisasi petunjuk teknis terkait alur kerja MIP di Kementerian Hukum dan Ham telah rampung. Dengan demikia, implementasi MIP batu bara dapat berjalan pada kuartal ketiga tahun ini.
"Semua sudah jelas dan sudah selesai harmonisasinya, pengesahannya dalam waktu dekat," kata Lana di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (11/7).
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam tim pembentukan dan pengawasan seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sudah menyetujui konsep dari pelaksanaan MIP batu bara.
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada Senin, 20 Maret lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan petunjuk teknis terkait alur kerja MIP yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
Implementasi MIP batu bara kian dekat, seiring langkah pemerintah yang menetapkan tiga bank pelat merah sebagai pengelola dana pungutan ekspor batu bara dan kompensasi perusahaan yang tidak memenuhi alokasi DMO. Ketiga bank itu ialah BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Operasional penghimpunan dana tersebut akan menggunakan sistem e-DMO yang dikembangkan oleh Bank Mandiri.
Lana menjelaskan, melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara seharga domestic market obligation (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.
Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha lewat dana yang dihimpun oleh MIP. Sumber dana MIP berasal dari pungutan ekspor batu bara. Hasil dana pungutan itu akan diberikan kepada perusahaan yang menyalurkan batu bara kepada PLN maupun industri semen dan pupuk.
Selain itu, MIP juga bertugas untuk menarik dana kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi alokasi kewajiban pengiriman batu bara DMO kepada pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.
Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP. "Target implementasi MIP, Aamiin bisa berjalan kuartal III tahun ini," ujar Lana.
Kementerian ESDM pernah merilis proyeksi dana kompensasi DMO batu bara yang bisa dihimpun oleh MIP mencapai Rp 137,6 triliun. Jumlah tersebut dihitung dari asumsi harga batu bara acuan atau HBA US$ 200 per ton. Dana kompensasi bakal dihimpun dari total penjualan batu bara di pasar ekspor maupun domestik.