Pertamina Minta Stimulus Bebas Cukai Etanol untuk Distribusi Pertamax
PT Pertamina mengaku perlu mendapatkan insentif untuk program distribusi BBM Pertamax Green 95, berupa peniadaan tarif cukai etanol yang menyentuh Rp 20.000 per liter.
Perseroan menilai pemberlakukan insentif penghapusan cukai relatif mendesak. Sebab komposisi Pertamax Green merupakan campuran Pertamax beroktan 92 dengan bahan bakar nabati bioethanol 5%.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan bahwa stimulus peniadaan cukai etanol dapat memacu pengembangan Pertamax Green 95 berjalan maksimal.
Menurut Riva dukungan Pemerintah sangat diperlukan dalam hal regulasi yang mendorong pemanfaatan bioethanol, misalkan penetapan cukai etanol hingga pengaturan formula harga jual.
“Pertamina Patra Niaga berharap dukungan Pemerintah ini bisa menjadi sinergi untuk mendorong perluasan dan pengembangan Pertamax Green 95 di seluruh wilayah Indonesia,” kata Riva saat peluncuran perdana Pertamax Green di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7).
Pertamina resmi memasarkan produk BBM Pertamax Green 95 pada Senin (24/7). Bensin hasil campuran Pertamax beroktan 92 dengan kandungan 5% bioethanol tersebut masih dijual secara terbatas di sepuluh SPBU di Surabaya dan lima SPBU di Jakarta. Pertamina mematok harga Pertamax Green 95 di Rp 13.500 per liter, lebih murah dari BBM jenis serupa yang dijual oleh SPBU swasta.
Perseroan memproyeksikan serapan Pertamax Green 95 di Pulau Jawa dapat menyentuh lebih dari 90.000 kiloliter (KL) per tahun dengan kebutuhan etanol mencapai 5.000 KL per tahun. Pertamax Green mengandung kadar oktan 95, setara dengan Pertamax Plus yang penjualannya dihentikan pada 2016 silam.
Suplai etanol untuk campuran Pertamax Green seluruhnya berasal dari bahan baku tetes tebu atau molase yang merupakan produk sampingan dari produksi gula. Saat memproduksi gula, cairan dari tebu akan diekstraksi dan dipanaskan hingga menjadi kristal. Molase adalah cairan kental berwarna hitam dengan konsistensi seperti sirup yang tertinggal saat kristalisasi cairan tebu selesai.
Perusahaan migas pelat merah itu menargetkan distribusi Pertamax Green di Pulau Jawa selama 12 bulan sebelum meluaskan cakupan penyaluran ke wilayah luar Jawa. Hal itu sembari menunggu mekanisme insentif cukai etanol yang sudah masuk tahap finalisasi. "Insentif cukai sekarang dalam proses finalisasi," ujar Riva.
Pemberlakukan tarif cukai pada komoditas etanol tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah ketentuan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Regulasi tersebut mengatur tarif cukai yang dikenakan terhadap etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp 20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor. Tarif cukai etanol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Etanol biasa dihasilkan dengan cara fermentasi gula yang dikemudian didestilasi. Pemurnian etanol yang mengandung air dengan cara penyulingan biasa hanya mampu menghasilkan etanol dengan kemurnian 96%.