Kronologi Kisruh Freeport dan Pemerintah RI soal Aturan Bea Keluar

Lavinda
Oleh Lavinda
8 Agustus 2023, 15:42
Freeport
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023.

Freeport-McMoran Inc berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar kepada PT Freeport Indonesia atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Rencana pengajuan gugatan itu tertulis pada dokumen laporan kuartal kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).

Regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan Ellie L Mikes mengatakan PT Freeport Indonesia tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%.

Ketentuan itu merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menulis Freeport Indonesia terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.

Berikut kronologi persoalan aturan bea keluar ekspor konsentrat tembaga versi Freeport:

Progres Pembangunan Smelter

  • Tahun 2018

Freeport Indonesia sepakat memperluas kapasitas peleburan dan pemurnian dalam negeri untuk memproses semua tembaga berkonsentrasi di Indonesia. Freeport memajukan pembangunan proyek smelter Indonesia dan memperluas kapasitas pengolahan. Pembangunan Smelter Manyar ditargetkan rampung pertengahan 2024, dan dapat beroperasi akhir 2024.

  • Maret 2022

Freeport membayar denda administratif kepada pemerintah sebesar US$ 57 juta atau sekitar Rp 855 miliar atas penundaan pembangunan smelter akibat pandemi Covid-19.

  • Mei 2023

Kementerian ESDM menerbitkan keputusan yang mengatur formula revisi denda administrasi untuk keterlambatan pembangunan smelter dan pemurnian fasilitas. Hal ini mempertimbangkan kelonggaran untuk penundaan tertentu terkait dengan pandemi Covid-19 sesuai verifikasi pihak ketiga.

  • Juli 2023

Freeport menyerahkan perhitungan terverifikasi pihak ketiganya yang menghasilkan akrual untuk potensi denda administrasi sebesar US$ 55 juta berdasarkan formula yang ditentukan oleh surat keputusan terkait periode Agustus 2020 - Januari 2022. 

Lisensi Ekspor

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...