Vale Indonesia Akui Vale Canada - Sumitomo Sepakati Block Voting Saham
PT Vale Indonesia (Vale) membenarkan adanya perjanjian block voting yang disepakati antara pemegang saham mayoritas perseroan, yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining (SMM). Kesepakatan block voting terjadi saat divestasi 20% saham Vale oleh MIND ID pada 2020 lalu.
Sebagai informasi, VCL merupakan pemegang saham mayoritas Vale dengan menggengam 43,79% saham, dan porsi kepemilikan saham Sumitomo Metal Mining (SMM) tercatat 15%.
Mekanisme block voting agreement memungkinkan VCL untuk berkonsolidasi dengan SMM. Hal tersebut membuat SMM mengikuti keputusan VCL dalam menentukan rencana operasional Vale.
“PT Vale membenarkan adanya kesepakatan block voting sehubungan dengan perjanjian pemegang saham yang ditandatangani pada tahun 2020 dalam rangka keseluruhan transaksi divestasi,” kata Direktur Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto lewat siaran pers, Kamis (31/8).
Dia menambahkan segala perubahan terhadap perjanjian block voting itu sepenuhnya menjadi kewenangan para pemegang saham.
“PT Vale bukan merupakan pihak dalam perjanjian ini dan segala perubahan terhadap perjanjian tersebut merupakan kewenangan para pemegang saham,” ujar Bernardus.
Transaksi divestasi 20% saham Vale kepada MIND ID juga mengatur syarat dan ketentuan terkait pengendalian keuangan dan operasional atas PT Vale Indonesia oleh VCL, sekaligus konsolidasi keuangan dan produksi dalam laporan keuangannya.
Lebih lanjut, Vale juga mengklaim mereka telah memberikan dividen kepada MIND ID dua kali sejak bergabung pada 2020. Pembayaran pertama dilakukan pada Mei 2021 sebesar 40% dari laba bersih 2020. Setoran kedua kedua dilakukan pada Mei 2023 sebesar 30% dari laba bersih 2022.
Jumlah dividen yang dibayarkan kepada MIND ID sebesar US$ 33,12 juta pada 2021 atau sekira Rp 505 miliar dan US$ 60,12 juta atau sekira Rp 917 miliar pada 2023.
Sebelumnya, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID mendesak VCL dan SMM untuk menghapus perjanjian block voting sebelum merampungkan divestasi lanjutan saham PT Vale Indonesia.
Divestasi lanjutan dilakukan sebagai syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025. Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menjelaskan mekanisme block voting agreement memungkinkan VCL untuk berkonsolidasi dengan SMM. Hal tersebut membuat SMM mengikuti keputusan VCL dalam menentukan rencana operasional Vale.
“Struktur kepemilikan sahamnya juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement, sehingga mampu memaksa Sumitomo untuk melakukan apapun dari sisi komitmen pengembangan Vale,” kata Hendi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (29/8).
Hendi menambahkan, amandemen perjanjian block voting antara VCL dan SMM merupakan syarat yang diajukan oleh MIND ID untuk melanjutkan pelepasan saham tambahan Vale Indonesia kepada Holding Industri Pertambangan BUMN tersebut.