Sumur Minyak Ilegal Meledak dan Terbakar di Jambi, Polisi Buru Pemilik
Sumur minyak ilegal meledak dan terbakar di Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Jambi. Kepolisian Jambi kini memburu pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Kamis (31/8) tersebut.
Kasatreskrim Polres Batanghari AKP Fiet Yardi membenarkan peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal tersebut. “Kami juga turun ke lapangan ikut memadamkan api dan sekarang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sumur minyak tanpa izin tersebut,” katanya dikutip Minggu (3/9).
Sebab pada saat kejadian itu, polisi tidak menemukan pelaku atau pemilik di tempat kejadian. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan. “Tim saat ini tengah bekerja melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa meledaknya sumur minyak ilegal ini diduga dari mesin pompa mesin untuk menyedot minyak masuk ke wadah penampungan atau tedmon. Ia mengungkapkan barang bukti di lapangan hanya ada bekas minyak mentah yang sudah kering dan habis terbakar.
Meledaknya sumur minyak ilegal ini viral di media sosial. Kejadian ini menunjukkan bahwa, aktivitas penambangan minyak ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Pasalnya, pada Senin (28/8) Polda Jambi juga telah menangkap pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Polisi menangkap dua orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa izin.
SKK Migas mengungkapkan setidaknya ada sekitar 4.500 sumur minyak ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia saat ini. Dari aktivitas tersebut, produksinya ditaksir mencapai 2.500-10.000 barel per hari (bph).
Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada 2018 jumlahnya mencapai 137 kegiatan. Setahun kemudian menjadi 195 kegiatan. Dan pada 2020 naik ke angka 314 kegiatan.
Terdapat delapan provinsi yang selama ini menjadi titik utama kegiatan melawan hukum itu, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemenko Polhukam mengusulkan agar dibentuk tim gabungan lintas sektoral untuk menangani masalah tersebut.
