Beda Pendapat SKK Migas dan ESDM Dalam Tangani Sumur Minyak Ilegal
SKK Migas dan Kementerian ESDM berselisih paham terkait upaya pencegahan pengeboran sumur minyak ilegal yang jumlahnya mencapai 4.500 dengan produksi yang mencapai 2.500-10.000 barel per hari (bph).
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan, mengusulkan agar pemerintah dapat merumuskan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur masalah pengeboran ilegal. Sebab potensi kerugian negara yang cukup besar.
"Konsep perpres dan permen sudah disampaikan Kepala SKK Migas kepada Menteri ESDM. Padahal kalau dikelola secara leval dapat tercatat sebagai tambahan lifting minyak nasional," ujarnya dalam diskusi Katadata 'Mencari Win-win Solution Untuk Sumur Minyak Ilegal', Selasa (21/12).
Sehingga dia mendesak agar kegiatan sumur tanpa persetujuan pemerintah harus segera ditertibkan. Pasalnya, hal tersebut membuat pendapatan negara dari sektor ini menjadi tergerus. "Tentu saja produksi minyak ilegal saat ini produksi minyaknya gak ada yang masuk ke negara atau pajak sama sekali," katanya.
Selain merugikan dari sisi potensi penerimaan negara dan pencapaian target lifting minyak nasional, pengeboran ilegal dinilai merusak lingkungan, dan tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja. “Keselamatan kerjanya nya cukup mengkhawatirkan," kata Ngatijan.
Sementara, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji tak sependapat dengan Ngatijan. Menurut dia, dalam menangani sumur minyak ilegal yang dibutuhkan hanyalah revisi permen ESDM nomor 1 tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.