ESDM: Pensiun Dini PLTU Kalau Ada Pendanaan dan Tak Ganggu Sistem
Kementerian ESDM telah menyiapkan beberapa program pengembangan energi baru terbarukan sebagai strategi jangka panjang ketenagalistrikan yang tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tidak menjadi prioritas dalam pembahasan RUKN.
“Pensiun dini bersifat kondisional, kalau ada pendanaan dan tidak mengganggu keandalan sistem kelistrikan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada Rabu (15/11).
Jisman juga mengatakan bahwa pensiun dini PLTU tidak masuk dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2024-2033 karena belum adanya pendanaan, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk pensiun dini sangat besar.
Meski begitu pemerintah akan tetap melakukan sejumlah upaya untuk bisa mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. “Belum ada (pensiun dini PLTU) karena tidak ada pendanaannya. Jangan kita perang terhadap pembangkit, hangan hanya fokus pensiun dini PLTU, tapi perang terhadap emisi,” ujarnya.
Jisman menyampaikan bahwa dalam RUKN pemanfaatan PLTU masih memiliki porsi yang cukup besar, yakni mencapai 66 gigawatt (GW) namun disertai dengan pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS).
Teknologi ini akan diterapkan pada pembangkit yang lokasinya dekat dengan ladang minyak dan gas (migas). Selain itu PLTU akan menerapkan retrofitting atau peralihan bahan bakar dari bahan bakar fosil menjadi bahan bakar terbarukan seperti amonia hijau dan hidrogen hijau.
“Kebutuhan pembangkit pada 2060 diperkirakan sekitar 432 GW yang terdiri dari 52% pembangkit VRE (variable renewable energy) yang dilengkapi dengan 40 GW storage dan 48% pembangkit non VRE,” kata Jisman.
Senada, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pensiun dini PLTU batu bara tidak masuk dalam draf revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2024-2033.
Dia mengatakan bahwa dalam draf revisi RUPTL dinyatakan bahwa PLTU batu bara masih akan tetap beroperasi penuh sampai akhir masa kontrak, namun dengan penambahan teknologi CCS.
“Jadi memang PLTU akan tetap beroperasi sesuai masa kontraknya habis, tapi ada penambahan teknologi CCS dan juga pembangkit gas yang nanti jadi penyeimbang,” ujarnya dalam RDP.