ESDM Finalisasi Aturan MIP Batu Bara, Target Beroperasi 1 Januari 2024
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa progres pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara (DKP) saat ini masih pada tahap finalisasi draf peraturan presiden (perpres)
“Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) yang kami koordinasikan dengan Setneg (Sekretariat Negara),” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR pada Selasa (21/11).
Di saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan aturan turunan serta aplikasi pendukung, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tarif DKB, kemudian permen (peraturan menteri) dan keputusan menteri (kepmen) juknis (petunjuk teknis) tata cara pemungutan dan penyaluran DKB.
Kementerian ESDM juga tengah merevisi Kepmen ESDM No. 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk. “Untuk itu diperlukan dukungan kementerian/lembaga antara lain percepatan penyelesaian PMK tarif dan kompensasi batu bara,” jelasnya.
Selain itu dibutuhkan juga percepatan penyelesaian PMK yang mengatur tarif DKB, dukungan jaringan dan keamanan sistem dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Badan Siber dan Sandi Negara terhadap sistem aplikasi e-DKB, serta penyelesaian sistem e-DKB oleh Himbara.
“Dan dukungan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka percepatan Pembangunan Peningkatan nilai Tambah atas batu bara jenis metalurgi,” ujarnya.
Arifin menjelaskan, jika berjalan lancar maka uji coba dan sosialisasi IMP kepada pelaku usaha dapat terlaksana pada Desember 2023 sehingga bisa mulai beroperasi pada 1 Januari 2024.
Penunjukkan Pengelola Dana Kompensasi Batu Bara
Dalam paparannya, Kementerian ESDM menyebut terdapat sejumlah Bank BUMN yang ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB. Ketiga bank tersebut yakni Bank Mandiri, Bank BNI, serta Bank BRI.
“Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yg didevelop Bank Mandiri sistem eDKB dan sepakat tidak mencantumkan leading bank,” jelas Arifin.
Dia menyampaikan, saat pemungutan DKB nanti akan tetap dikenakan kewajiban royalti, namun saat penyalurannya pada pemasok batu bara dalam negeri tetap dikenakan kewajiban PPN.
Mengenai petunjuk teknis alur tanggung jawab antar instansi pengelola dan MIP akan secara rinci diatur dalam rancangan Permen dan Kepmen ESDM. Sementara sistem E-DKB akan diintegrasikan dengan sistem E-PNBP dalam skema pelaksana pemungutan serta penyaluran DKB.
Sebelumnya, pemerintah bersama pelaku usaha batu bara sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula melalui lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU) menjadi MIP.
Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan guna pemenuhan layanan dasar, seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.