Siap-siap! Penunggak Pajak Kendaraan akan Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Mela Syaharani
28 November 2023, 13:47
Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memperlihatkan Quick Response (QR) Code saat pengisian BBM di salah satu SPBU Pertamina, Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mulai melakukan uji coba penyaluran BBM bersubsidi dengan m
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memperlihatkan Quick Response (QR) Code saat pengisian BBM di salah satu SPBU Pertamina, Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mulai melakukan uji coba penyaluran BBM bersubsidi dengan menggunakan QR Code untuk mencegah penyimpangan sehingga tepat sasaran dan kuota.

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan, seiring menipisnya kuota BBM bersubsidi.

Para penunggak pajak nantinya tidak bisa membeli BBM menggunakan kendaraan yang pajaknya sudah mati. 

Berdasarkan surat tanggal yang tertera di surat pemberitahuan, pembatasan ini pertama kali dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Surat bernomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lampung.

Empat hari berselang, giliran giliran Bangka Belitung. Melansir Kompas.com, dalam surat edaran tersebut, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi) adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor (PKB).

PT Pertamina Patra Niaga memiliki wewenang untuk memblokir nomor polisi kendaraan yang belum melunasi pajak yang ada di aplikasi My Pertamina. Status pajak mati tersebut berdasarkan data Pemerintah Bangka Belitung.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)  Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan membenarkan informasi tersebut. "Sudah terinfo, namun belum diterapkan karena masih penyempurnaan sistem," katanya saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (28/11).

Mengenai penerapan pemblokiran ini, Tjahyo mengatakan belum mengetahui kapan hal tersebut akan efektif dilaksanakan. "Keputusannya di Pemprov. Kami hanya pelaksana lapangan saja," ucap Tjahyo.

Pemerintah Bangka Belitung mencatat, terdapat 14 ribu kendaraan yang statusnya mati pajak. Namun, kendaraan ini masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi di SPBU.

Tak hanya di wilayah Sumatra, larangan pengisian BBM bagi kendaraan mati pajak juga rencananya akan diterapkan di Jawa Barat. 

Mengutip Kompas.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik menyampaikan masyarakat harus bersiap akan konsekuensi tidak dapat mengisi BBM di SPBU apabila belum membayar pajak kendaraan.

Rencana ini akan diterapkan mulai 2024. Dari 24 juta kendaraan di Jawa Barat, hanya 10,6 juta kendaraan yang taat membayar pajak, sisanya masih menunggak.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...