Pipa Cisem Rampung, Pemerintah Akan Bangun Pipa Gas Dumai-Sei Mangkei
Indonesia berencana membangun beberapa pipa gas transmisi di sejumlah daerah. Direktur gas bumi BPH Migas Soerjaningsih mengatakan, setelah pembangunan pipa Cirebon-Semarang (Cisem) tahap I akan dilanjutkan dengan beberapa rencana lain.
"Direncanakan pipa Dumai-Sei Mangkei sedang proses studi, itu sekitar 386 km. Kemudian ada lagi pipa sepanjang 7 KM dan ini penugasan pada PGN (Perusahaan Gas Negara),” kata Soerja saat konferensi pers di Bogor pada Sabtu (30/12).
Pembangunan pipa ini sesuai dengan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional 2022-2031 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023.
Rencana ini digunakan sebagai acuan bagi BPH Migas untuk melakukan evaluasi dan penetapan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang Hak Khususnya.
“Itu rencana pipa transmisi kami sampai 2031,” kata dia.
Selain itu, rencana ini juga berguna untuk para pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi, dan pengembangan pasar gas bumi domestik.
Berdasarkan keputusan tersebut, Berikut rencana pembagian jaringan dalam enam region:
- Region I: Aceh dan Sumatera Utara.
- Region II: Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Jawa Barat.
- Region III: Jawa Tengah.
- Region IV: Jawa Timur
- Region V: Kalimantan dan Bali
- Region VI: Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua.
Pipa Gas Cisem
Sebagai informasi, pipa gas transmisi (Cisem) tahap 1 rute Semarang-Batang telah mengalir sejak November lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penetapan besaran tarif penyaluran gas bumi atau toll fee meski operator telah memberi usulan tarif.
“Menyampaikan usulan sebesar US$ 0,31 per MMBTU itu sudah termasuk PPN 11%,” kata Soerja.
Meski sudah mengusulkan, namun besaran toll fee belum ditetapkan. Hal itu disebabkan Pertagas belum melengkapi sejumlah data yang diminta oleh BPH Migas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPH Nomor 1 Tahun 2023 dan pedoman SK Kepala BPH Nomor 38 tahun 2023. “Datanya kami kembalikan. Jadi dalam penetapan tarif ini meski Pertagas menyampaikan usulan tapi BPH punya ketentuan,” ujar Soerja.
Soerja menjelaskan, dalam ketentuan terbaru, pipa gas yang didanai APBN yakni pipa Cisem masuk dalam kategori barang milik negara (BMN). “Sehingga penetapan tarif tidak hitung nilai basis asetnya. Jadi hanya dihitung manajemen fee selain juga iuran dan pajak-pajak,” ujar Soerja.