Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Realisasinya Baru Capai 17%
Hingga akhir 2023 pencatatan konsumen LPG 3 kg berdasarkan data nomor induk kependudukan atau NIK pada kartu tanda penduduk (KTP) belum mencapai setengahnya. Angkanya sekitar 16,67% atau 31,5 juta NIK yang sudah melakukan transaksi pembelian elpiji 3 kilogram.
Padahal, menurut data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), total NIK yang berhak mengonsumsi barang bersubsidi tersebut mencapai 189 juta orang.
Dari angka 31,5 juta NIK, hanya 24,4 juta saja yang sesuai data P3KE. Sisanya merupakan konsumen on demand. "Artinya, NIK yang berada di luar data P3KE," kata Dorektur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1).
Pihaknya akan melakukan penelusuran le bih lanjut terkait 7,1 juta NIK di luar data P3KE. Hal ini guna memastikan apakah konsumen ini masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak.
Sambil melakukan verifikasi, pemerintah terus membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang NIK-nya belum terdata agar segera mendatangi sub-penyalur elpiji. Dengan begitu, konsumen dapat melakukan transaksi gas LPG sesuai ketentuan.
“Jadi harus mendaftar dulu, ada prosesnya. Saya mohon bantuan masyarakat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar,” kata Tutuka.
Pelaksanaan kebijakan tersebut dilatarbelakangi ketimpangan antara penjualan atau konsumsi LPG kewajiban pelayanan publik (PSO) dengan yang non-subsidi. Konsumsi LPG PSO mencapai 8 juta ton, sedangkan non-PSO angkanya semakin menurun.
Dari tahun 2020 hingga 2022, realisasi volume LPG PSO terus meningkat rata=rata sebesar 4,5%. Sedangkan realisasi LPG non-PSO rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.
“Membuat kami semua berpikir keras mengapa ini terjadi, karena ini akan mendorong oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan semaksimal mungkin LPG PSO untuk masyarakat,” jelas Tutuka.
Usaha agar elpiji tepat sasaran bersama Pertamina sebetulnya sudah dimulai sejak 2023. “Kami memiliki landasan undang-undang hingga putusan dirjen agar yang berhak mendapatkan ini sesuai peraturan adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” ujarnya.