Pemerintah Terima Sewa Lahan Rp 19,5 M untuk Pipa Transmisi Blok Rokan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) menandatangani perjanjian sewa barang milik negara (BMN) Hulu Migas pada PT Pertamina Hulu Rokan. Perjanjian sewa itu bernilai Rp 19,5 miliar.
Dalam kontrak kerja sama, disepakati pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berupa tanah seluas 634.450,55 m2. Lahan itu akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transmisi minyak.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sumartono mengatakan penempatan pipa transmisi minyak yang dimaksud yakni ruas Balam - Bangko - Dumai dan ruas Minas - Duri - Dumai (Blok Rokan). Menurut Sumartono perusahaan saat ini mendorong seluruh sektor midstream dan downstream melaksanakan pemanfaatan BMN Hulu Migas guna mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia.
"Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia,” kata Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso, seperti dikutip Rabu (28/2).
Gamal menjelaskan penandatanganan perjanjian sewa berlaku surut sejak pemnafaatan dimulai pada 2021. Persetujuan sewa yang berlaku surut ini diakibatkan oleh masa transisi operator blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR. Dengan perjanjian surut itu maka kontrak sewa berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai 8 Agustus 2026
Selama 2021 hingga penandatanganan perjanjian ini, PT Pertamina Gas bersama-sama dengan Kementerian ESDM dan PT PHR secara paralel melaksanakan pembangunan infrastruktur jaringan minyak ruas Blok Rokan pada tanah yang disewakan oleh pemerintah. Kerja sama dilakukan sesuai surat persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.
Saat ini telah terpasang pipa transmisi minyak sepanjang +-686 KM pada tanah yang menjadi objek sewa ini. Pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk sewa tersebut PPBMN ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.