Jaga Daya Beli, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak naik pada triwulan kedua atau dari April hingga Juni 2024. Pemerintah memutuskan hal tersebut demi menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan, pemerintah menggunakan parameter ekonomi makro pada November 2023 hingga Januari 2024 untuk menetapkan hal tersebut. Kurs rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.580,53 per dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 77,42 per barel, inflasi 0,28%, dan harga batu bara acuan (HBA) US$ 70 per ton.
Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. "Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman dalam siaran pers, Kamis (14/3).
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. Sebagai informasi, berdasarkan laman publikasi Kementerian ESDM, keputusan tarif listrik tetap ini telah terjadi sejak Triwulan IV 2022.