Penjelasan Menteri ESDM Soal Menteri Bahlil Dapat Cabut 2.051 IUP

Mela Syaharani
21 Maret 2024, 14:28
iup, bahlil, arifin tasrif
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/6/2023).
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia dapat mencabut izin usaha pertambangan (IUP). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo pada Januari 2022.

Dalam ratas tersebut terdapat 2.343 IUP yang dianggap tidak aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan. Arifin lalu menyurati Bahlil pada 6 Januari 2022 dan menyampaikan data-datanya.

Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022. Isinya terkait pembentukan satuan tugas atau Satgas yang diketuai oleh Menteri Investasi, dengan tiga wakilnya yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres ini memiliki beberapa tugas. Pada Pasal 3b tertulis Satgas bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, hak guna usaha/hak guna bangunan untuk sektor perkebunan, dan izin konsensi kawasan hutan.

Melalui Keppres tersebut, Satgas mulai melakukan pencabutan IUP. BKPM mendapat mandat melaksanakan pencabutan dari Januari sampai November 2022.

"Namun, pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup,” kata Arifin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, yang dikutip pada Kamis (21/3).

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...