Perpanjangan IUPK Sampai 2061, Freeport Diminta Bangun Smelter Baru
Kementerian ESDM mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang direncanakan hingga 2061.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa jika PTFI mengajukan perpanjangan izin, maka pemerintah akan memberikan syarat pembangunan smelter selain Manyar di Gresik.
“IUPK sampai 2061 belum diajukan. Tambah lagi, jadi dua smelter. Di Papua kayanya,” kata Tri saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (5/6).
Mengenai tambahan pembangunan smelter lain juga dibenarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. "Iya, ke arah sana," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (6/6).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024. Aturan yang menjadi revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diterbitkan pada Kamis (30/5).
Regulasi anyar ini salah satunya mengubah aturan perpanjangan izin operasi badan usaha yang memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dalam pasal 195 A dan 195 B. Salah satu pihak yang menunggu terbitnya aturan ini yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin memperpanjang izinnya hingga 2061.
Dalam beleid terbaru ini, perpanjangan izin operasi dapat diberikan pemerintah apabila badan usaha telah memenuhi enam kriteria yang ditentukan.
Ketentuan tersebut mengubah pengajuan permohonan perpanjangan izin. Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral dan batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan soal perpanjangan IUPK PTFI akan bersamaan dengan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 atau PP 25 Tahun 2024
Menurut Bahlil, revisi beleid tersebut akan memberikan penambahan saham pemerintah di PTFI sebesar 10%. Sejauh ini, pemerintah memiliki saham hingga 51% di Freeport Indonesia.
"PTFI ini sudah milik kita, dan ini ada peluang opsi penambangan saham 10% dengan harga yang sangat murah dan murah sekali," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (29/4).
Oleh karena itu, Bahlil menyampaikan perpanjangan IUP PTFI hingga tahun 2061 menjadi sesuatu yang penting. Sebab, produksi PTFI akan memasuki puncak pada 2031 dan membuat cadangan tembaga di tambang dapat habis pada 2040.
Dengan demikian, kegiatan eksplorasi harus dilakukan selambatnya pada 2025. Namun langkah tersebut membutuhkan kepastian usaha berbentuk IUP.
"Eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10 sampai 15 tahun. Jadi, kalau kami tidak melakukan perpanjangan sekarang, maka siap-siap saja PTFI tidak beroperasi pada 2040," katanya.