Freeport Targetkan Ekspor 900 Ribu Ton Konsentrat Tembaga pada 2024
PT Freeport Indonesia (PTFI) menargetkan total ekspor konsentrat tembaga mereka mencapai 900 ribu ton hingga akhir Desember 2023. Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyebut perusahaan belum mendapatkan surat izin ekspor produk tambang tersebut dari pemerintah.
“Keputusan menterinya sudah ada, tapi izin ekspornya belum sebab masih dalam tahap finalisasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6).
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan regulasi tentang perpanjangan relaksasi ekspor PTFI hingga 31 Desember 2024. Relaksasi ini seharusnya berakhir pada 31 Mei lalu.
Perpanjangan izin ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi tersebut salah satunya mengatur tentang tarif bea keluar konsentrat tembaga. Besaran tarif ini sama seperti aturan tahun lalu. Aturan bea keluar konsentrat tersebut berlaku untuk PTFI dan PT Amman Mineral.
PTFI menilai perpanjangan izin ekspor akan berdampak positif terhadap penerimaan negara. Dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PTFI 2024, penerimaan negara diperkirakan US$ 2,9 miliar tanpa izin ekspor.
"Apabila PTFI mendapat izin ekspor, maka penerimaan negara mencapai US$ 5,6 miliar USD atau ada kenaikan US$ 2,7 miliar,” ujar Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR, Jakarta pada 6 Maret 2024.