Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Kuartal III 2024 Tidak Naik

Mela Syaharani
28 Juni 2024, 13:53
tarif listrik, esdm, listrik
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan III atau periode Juli-September 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

“Listrik tidak naik ya tarifnya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Jumat (28/6).

Mengenai alasan penetapan tarif ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/6).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/dolar, ICP sebesar US$ 83,83 /barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ujar Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...