ESDM Siapkan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split, Bagian KKKS Bisa Capai 95%
Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan baru tentang kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut hal ini menjadi langkah pemerintah untuk membuat investasi hulu migas tetap menarik.
Arifin menjelaskan bahwa dalam new gross split ini akan ada beberapa penyesuaian, mulai dari penyederhanaan pajak-pajak yang dianggap terlalu membebani hingga menambah bagian split untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Supaya tidak menumpuk, kami juga menyederhanakan komponen tambahan split supaya bisa lebih implementatif, dari yang awalnya 13 kami ubah menjadi 5 komponen saja," ujarnya dikutip Jumat (9/8).
Dia mengungkapkan bahwa tambahan split bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas bisa mencapai 95%, termasuk untuk migas non konvensional (MNK).
"Ini sudah mendapat persetujuan dari Bapak Presiden. Jadi untuk yang daerah produksi-produksi yang sangat marginal, mereka bisa mendapatkan split yang lebih besar," ujarnya.
Menurut Arifin, MNK merupakan proyek yang menguras banyak pengeluaran disertai risiko yang tinggi. Sehingga untuk mendorong percepatan produksi MNK, maka dipermudah untuk menggunakan skema gross split.
Karena kalau cost recovery kan masih ada prosedur mechanism, administrasi, approval, dan lain sebagainya. Ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Arifin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan merevisi sejumlah kebijakan lainnya untuk membuat investasi hulu migas tetap menarik. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa negara-negara lain juga memiliki skema kebijakan yang lebih agresif.
"Banyak KKKS yang lari ke tempat lain seperti Guyana, Mozambik, Meksiko. Negara-negara ini menerapkan skema pengembangan yang sangat sederhana, hanya memungut pajak dan royalti, tidak ada pungutan lain. Maka dari itu kami berusaha untuk mengimbangi," ujarnya.
Dari sisi perpajakan, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP No.53/2017 tentang perpajakan hulu migas.
“Kebijakan ada indirect tax, PPN, PBB, bea masuk, itu tahap eksploitasi masih dikenakan,” kata Arifin yang berharap revisi kedua regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “PP 53 sepertinya sudah selesai”.
Kemudian dukungan berikutnya melalui PBB tubuh bumi. Kementerian ESDM akan mengupayakan agar dalam tahap eksploitasi tetap menarik untuk mendatangkan investasi.
“Ini masih PBB Tubuh Bumi yang dikenakan formulasinya terhadap lifting. Jadi mestinya hanya dikenakan pada lifting bagian KKKS saja. Tapi aturan saat ini dikenakan juga, jadi dua kali,” ucapnya.