ESDM Tunggu Presiden terkait Finalisasi Aturan Pungut Salur Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menunggu finalisasi aturan pungut salur atau mitra instansi pengelola batu bara dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Pembinaan pengusaha Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Surya Herjuna menyebut sembari menunggu, pihaknya akan menyelesaikan berbagai petunjuk teknis mitra instansi pengelola atau MIP. "Seperti penyiapan peraturan menteri, keputusan menteri, dan aplikasi untuk MIP,” kata Surya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Senin (2/9).
Surya berharap tiga hal di atas dapat diselesaikan dengan cepat, sebab rencananya Peraturan Menteri soal MIP akan keluar pada akhir bulan ini. Setelah rilis, ada masa transisi tiga hingga empat bulan setelah peraturan menteri keluar.
Dalam rentang waktu transisi tersebut, Kementerian ESDM akan fokus mengelola aplikasi MIP dan berbagai petunjuk teknisnya. “Kami optimistis tahun depan bisa meluncurkan electronic- dana kompensasi batu bara atau e-DKBnya,” ujarnya.
Pembentukan MIP berawal dari kesepakatan antara pemerintah bersama pelaku usaha untuk mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula berbentuk badan layanan umum atau BLU.
Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan guna pemenuhan layanan dasar, seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.
Surya menyebut, awalnya MIP memang dijadwalkan rilis pada 2023 tapi rencana ini tidak dapat terlaksana. “Karena ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan urusan teknis,” ucapnya.
Dalam pembentukannya, Kementerian ESDM sudah menjalin komunikasi bersama Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau APBI. Surya menyebut MIP merupakan solusi bagi masalah pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik bertenaga batu bara dengan mekanisme domestic market obligation.
DMO merupakan salah satu kewajiban yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Beberapa kali kami ada masalah DMO karena ada disparitas harga di antara PLN, dengan yang di market. Jadi, MIP ini salah satu solusi untuk menyesuaikan terkait dengan hambatan-hambatan yang selama ini ada di DMO,” kata dia.
Progres Aturan
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut progres pembuatan aturan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara melalui mitra instansi pengelola sudah selesai diharmonisasi antar kementerian.
“Kepres (Keputusan Presiden) belum keluar, namun sudah selesai harmonisasinya,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR di Jakarta, pada 19 Maret lalu.
Posisi bakal aturan MIP ketika itu sudah berada di Sekretariat Negara. “Sekarang sedang kembali ke Setneg untuk ditandatangan (Presiden),” ujarnya.
Menteri ESDM periode sebelumnya, Arifin Tasrif menargetkan uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat terlaksana pada Desember 2023 sehingga bisa mulai beroperasi pada 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini MIP belum juga beroperasi.
Arifin menyebut terdapat sejumlah bank badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB. Ketiga bank tersebut, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
“Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yg dikembangkan Bank Mandiri dan tidak mencantumkan leading bank,” kata Arifin ketika itu.