Pemerintah Tetapkan Cadangan Penyangga Energi untuk BBM, LPG dan Minyak Mentah

Mela Syaharani
3 September 2024, 14:41
energi, cadangan penyangga energi, bbm, lpg, minyak mentah
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang cadangan penyangga energi (CPE).

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa CPE dibuat dengan tujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Presiden menetapkan dalam aturan ini terdapat tiga jenis CPE. Pertama, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau gasoline untuk bahan bakar transportasi dengan spesifikasi lebih ramah lingkungan.

Kedua, liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga. Ketiga, minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

“Jumlah CPE BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel,” bunyi pasal 6 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (3/9).

Jenis CPE ini ditetapkan dengan mempertimbangkan lima hal, yakni peran strategis dalam konsumsi nasional, sumber perolehan yang berasal dari impor, sebagai modal pembangunan nasional, neraca energi nasional; dan/atau, sumber energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan.

Selain lima hal di atas, jenis CPE juga ditetapkan dengan memperhatikan aspek geopolitik, kewilayahan, dan waktu dalam rangka mewujudkan ketahanan energi guna mendukung pertahanan dan keamanan negara.

“Lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tulis beleid tersebut.

Aturan ini menyebut, penggunaan CPE dilakukan apabila terjadi krisis energi atau darurat energi. Penggunaan ini akan diputuskan melalui dua cara. Pertama dalam sidang Anggota untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat teknis operasional. Kedua, dalam Sidang Paripurna untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat nasional.

“Pendanaan CPE dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis regulasi tersebut.

Jika nanti CPE telah dipergunakan, maka perlu dilakukan pemulihan CPE oleh BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi yang melakukan Penggunaan CPE.

“Pemulihan CPE dilakukan paling lama 120 hari kalender setelah berakhirnya kondisi krisi Energi dan/atau Darurat Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid.

Dalam aturan ini dituliskan bahwa waktu pemulihan CPE dapat dapat diperpanjang setelah diputuskan melalui Sidang Anggota atau Sidang Paripurna. Jika pemulihan CPE melebihi 120 hari kalender atau melebihi masa perpanjangan maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemulihan CPE harus tetap menjaga jumlah, standar, dan mutu CPE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi regulasi tersebut.

Jumlah Anggaran

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan terkait rencana jumlah anggaran untuk CPE.

“Terakhir 2019 sudah dibiayai APBN sampai Rp 1 triliun, masalahnya (perpres) belum ditandatangani gak jadi-jadi. Semoga ini Insya Allah jadi begitu perpres jadi secara hukum pembiayaannya APBN, sampai bertahap 2035 kita punya cadangan minyak mentah, LPG dan bensin selama 30 hari anggaran Rp 69 triliun,” kata Djoko awal tahun ini.

Regulasi mengenai CPE sebenarnya telah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 DPR telah menyetujui anggaran untuk membangun cadangan penyangga energi nasional. Bahkan APBN-P 2016 telah menganggarkan dana CPE sebesar Rp 800 miliar.

Mengenai penyimpangan CPE, Djoko mengatakan harus berada di Indonesia. “Klausul harus di Indonesia gak simpan di Singapura, harus di Indonesia,” ujarnya.

Dalam program kerja DEN, rencana kegiatan pengaturan CPE 2024 sebagai berikut,

  • Dukungan percepatan rancangan Perpres CPE,
  • Dukungan teknis penyusunan rancangan Permen CPE,
  • Identifikasi Lokasi CPE, Penyusunan peta jalan CPE.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...