Harga BBM Non Subsidi Turun Mulai 1 Oktober, Ini Daftarnya

Mela Syaharani
1 Oktober 2024, 08:34
Pengendara motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (2/11/2023). PT Pertamina menurunkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex antara Rp150 hingga Rp1.
ANTARA FOTO/Tri Meilani Ameliya/Ak/foc.
Pengendara motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (2/11/2023). PT Pertamina menurunkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex antara Rp150 hingga Rp1.100 mulai 1 November 2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Pertamina Patra Niaga kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 1 Oktober 2024. Sejumlah produk BBM mengalami penurunan harga dibandingkan September 2024.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, mengatakan penurunan ini merupakan hal biasa. “BBM nonsubsidi biasa naik turun, menyesuaikan harga tren minyak dunia,” kata Fadjar kepada Katadata.co.id pada Selasa (1/10).

Berikut daftar harga BBM non subsidi untuk wilayah DKI Jakarta per 1 Oktober 2024: 

Pertamax seharga Rp 12.100, sebelumnya Rp 12.950 per liter

Pertamax Turbo menjadi Rp 13.250 dari sebelumnya Rp 14.475 per liter 

Pertamax Green 95 disesuaikan menjadi Rp 12.700 dari sebelumnya Rp 13.650 per liter 

Dexlite menjadi Rp 12.700 dari sebelumnya Rp 14.050 per liter 

Pertamina Dex di harga Rp 13.150 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter. 

Penetapan harga BBM mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

Selain harga minyak dunia, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga BBM nonsubsidi akan terus disesuaikan mengikuti penilaian harga dari Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. 

“Dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," kata Heppy dalam keterangan resmi bulan lalu.

Heppy menyampaikan, bahwa harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah Jakarta.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...