Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran Rp 1,2 T, ESDM akan Cek Data PLN dan BPS

Mela Syaharani
14 November 2024, 15:27
subsidi listrik, esdm, pln, bps
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan sedang melihat data-data subsidi listrik. Langkah ini merespon temuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK soal potensi subsidi tersebut yang tidak tepat sasaran mencapai Rp 1,2 triliun.

“Jadi kami koordinasi dengan teman-teman di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero), seperti apa kriteria penerima subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11).

Selain itu, Kementerian juga akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk melihat data  penerima subsidi. “Penerima subsidi yang tidak tepat sasaran bukan dari bangunan fisik rumahnya saja, tetapi juga kondisi ekonomi setiap masyarakat,” ujarnya.

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan saat ini ada 33 juta penerima subsidi listrik, yang terbagi dalam dua kategori yakni pengguna daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA. 

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 16,6 juta orang yang tercatat sebagai masyarakat miskin. Saat ditelusuri lebih lanjut, untuk kategori 450 VA ada 8,7 penerima subsidi listrik yang tidak masuk dalam data tersebut dan ada lebih dari 1 juta penerima subsidi yang memiliki lebih dari satu saluran listrik. Untuk subsidi listrik kategori 900 VA tercatat ada 866 ribu penerima yang sudah meninggal sampai memiliki saluran listrik lebih dari satu.

Pahala mengatakan Stranas PK telah mempersiapkan solusi untuk mengatasi subsidi listrik yang salah sasaran tersebut. Beberapa di antaranya melalui optimalisasi interoperabilitas data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik.

Kemudian, mengoptimalkan penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Hal serupa telah digunakan dalam skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Dia juga merekomendasikan untuk mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung tunai. Hal ini bertujuan agar hanya ada satu harga listrik di pasar, sehingga masyarakat miskin bisa membeli listrik dengan harga pasar dan subsidi untuk pembelian listrik tersebut sudah diterima secara tunai.

"Nah orang-orang yang mau dituju ini kasih uang saja. Itu bedanya subsidi produsen dengan subsidi konsumen. Kalau konsumen itu orangnya sudah ditunjuk, kami beri uang supaya dia mampu membeli dengan harga pasar," kata Pahala dikutip dari Antara.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...