DPR Berdalih Revisi UU Minerba untuk Wujudkan Swasembada Energi

Mela Syaharani
21 Januari 2025, 17:35
revisi uu minerba, dpr
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Ilustrasi hasil mineral dan batu bara (minerba).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Revisi UU ini menitikberatkan pada empat poin pembahasan. 

Keempatnya, yaitu hilirisasi, pemberian pengelolaan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, pemberian WIUPK untuk perguruan tinggi, dan pemberian WIUPK untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan revisi ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi. Tujuan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

“Intinya RUU tersebut berkaitan dengan program hilirisasi juga penerimaan manfaat secara merata untuk kalangan masyarakat, agar betul-betul tercapai swasembada energi di Indonesia,” kata Bob saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (21/1).

Penyusunan revisi UU Minerba menjadi pembahasan dan inisiatif dari Baleg DPR. Dikutip dari Antara, RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Dalam rapat pleno pada Senin (20/1), Bob mengatakan, pembahasan Revisi UU Minerba ini menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama ketua kelompok fraksi atau kapoksi Baleg pada 14 Januari lalu.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar mengatakan alasan DPR menggunakan kumulatif terbuka pada Putusan MK dinilai tidak tepat.

MK pada Desember 2024 telah membuat keputusan judicial review terhadap UU Minerba terkait dengan pengaturan ormas mendapatkan lokasi tambang. "Peninjauan kembali itu ditolak oleh MK, artinya tidak ada masalah konstitusi terhadap ormas mendapat lokasi tambang,” ujar Bisman kepada Katadata.co.id.

Pasal Perguruan Tinggi

Berdasarkan rapat pleno kemarin, pemberian WIUPK mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Berdasarkan paparan rapat, berikut bunyi pasalnya:

  1. WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas
  2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    • luas WIUP Mineral Logam
    • akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau
    • peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Bob mengatakan keempat perubahan dalam Revisi UU ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan. Hal ini agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya. 

Bob mengatakan, ketika masyarakat mengelola, maka mereka bisa merasakan usaha pertambangan secara langsung. “Ini akan mengembangkan tingkat pasar, jual beli. Baik bagi penambang, pelaku usaha, hingga para pedagang,” ujarnya. Pengelolaan tambang ini juga akan mengarahkan perkembangan masyarakat dari agraris menjadi masyarakat industri.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...