Menteri Bahlil Tegaskan Kampus Hanya Penerima Manfaat Bukan Pengelola Tambang

Mela Syaharani
18 Februari 2025, 09:09
Bahlil
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Rapat tersebut membahas tentang persetujuan RPP terkait kebijakan energi nasional.

Ringkasan

  • Terjadi kebakaran besar di Jalan Remaja, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, menghanguskan beberapa rumah di area RW 06 dan RW 12 tanpa keterangan jumlah rumah dan korban yang terdampak.
  • Pemadaman api berhasil dilakukan hingga api padam sekitar pukul 07.14 WIB dengan bantuan pemecahan pagar beton untuk memudahkan penyiraman, namun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dengan dugaan sementara akibat hubungan arus pendek listrik.
  • Kepolisian dan BPBD DKI Jakarta berkolaborasi mendata kerusakan dan korban, dengan informasi awal tidak ada korban jiwa tapi beberapa mengalami luka dan trauma. Tenda darurat untuk warga terdampak akan didirikan di komplek pertokoan Infinia dekat lokasi kebakaran.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) secara langsung. Ia menyatakan bahwa pengelolaan tambang akan diberikan kepada badan usaha, sementara perguruan tinggi hanya akan menerima manfaat.

“Badan usaha ini akan memberikan semacam penelitian, laboratorium, atau beasiswa bagi kampus yang berkenan. Jadi tidak langsung melekat pada kampusnya, kami menghargai independensi kampus,” ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks DPR, Senin (17/2).

Pernyataan ini merespons Pasal 51A dalam revisi Undang-Undang (UU) atas Perubahan Ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam pasal tersebut, perguruan tinggi disebutkan dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) minerba secara prioritas. Namun, Bahlil memastikan bahwa peran perguruan tinggi hanya sebatas penerima manfaat.

“Tidak, kami tidak memberi kelola,” tegasnya.

Selain perguruan tinggi, Bahlil juga menyampaikan bahwa revisi UU Minerba bertujuan memberikan ruang bagi organisasi keagamaan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh prioritas dalam pengelolaan WIUP minerba.

“Sebagai bentuk pemerataan agar IUP ini tidak dikuasai oleh kelompok besar saja. Kami harus adil,” ucapnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Minerba untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (18/2). Kesepakatan ini diperoleh setelah rapat pleno persetujuan antara pemerintah dan Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Pernyataan Bob Hasan diikuti oleh persetujuan seluruh anggota Baleg. Delapan fraksi DPR pun menyetujui revisi UU Minerba, baik dengan catatan maupun tanpa catatan. Dengan keputusan ini, revisi UU Minerba selangkah lebih dekat untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...