Fakta-fakta UU Minerba Baru: UMKM Bisa Kelola Tambang, Perguruan Tinggi Batal

Mela Syaharani
19 Februari 2025, 12:30
uu minerba, dpr, minerba
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) menerima laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kanan) saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Ringkasan

  • DPR mengesahkan revisi UU Minerba sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 Februari, atas inisiatif DPR.
  • Revisi UU Minerba bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di area pertambangan, termasuk melalui pemberian WIUP untuk ormas dan UKM.
  • Perguruan tinggi hanya berstatus sebagai penerima manfaat dalam pengelolaan tambang, tidak sebagai pengelola, dan keuntungan pengelolaan sebagian diberikan kepada perguruan tinggi melalui BUMN atau badan usaha swasta.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (18/2).

Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies diikuti persetujuan para anggota dewan.

Berikut fakta-fakta UU Minerba:

 

Inisiatif DPR

Dalam rapat pleno pada 20 Januari 2025, Bob mengatakan pembahasan revisi UU Minerba menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama ketua kelompok fraksi atau kapoksi Baleg enam hari sebelumnya.

DPR menyepakati RUU perubahan keempat menjadi usul inisiatif DPR. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR pada 23 Januari 2025. 

"Apakah RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, diikuti persetujuan anggota yang hadir.

Dibahas Saat Reses

Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Revisi UU Minerba oleh Baleg DPR saat masa reses telah seizin pimpinan DPR. Menurut Puan, pimpinan DPR dapat memberi izin untuk alat kelengkapan dewan (AKD) menggelar rapat pada masa reses. 

"Jikalau itu dianggap penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 21 Januari 2025

Kepala Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, dikebutnya pembahasan dan pengesahan RUU Minerba lantaran mengejar program hilirisasi yang digaungkan pemerintah. "Jadi maunya berapa lama? Kami dari tanggal 10 Januari sudah membahas. Masa reses kami dapat izin rapat," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). 

Untuk Swasembada Energi

Bob Hasan mengatakan, revisi ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.  “Intinya RUU tersebut berkaitan dengan program hilirisasi juga penerimaan manfaat secara merata untuk kalangan masyarakat, agar betul-betul tercapai swasembada energi di Indonesia,” kata Bob saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (21/1). 

Keempat poin perubahan dalam RUU ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan. Hal ini agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya.  

Ia menyebut, ketika masyarakat mengelola, mereka bisa merasakan usaha pertambangan secara langsung. “Ini akan mengembangkan tingkat pasar, jual beli. Baik bagi penambang, pelaku usaha, hingga para pedagang,” ujarnya.

Dia menyebut, pengelolaan tambang ini juga akan mengarahkan perkembangan masyarakat dari agraris menjadi masyarakat industri.

Pemberian WIUP untuk ormas dan UKM

Dalam revisi ini, DPR mengubah isi pasal dalam UU Minerba. Salah satunya Pasal 51.  Dalam paparan DPR, pasal ini akan diubah menjadi empat ayat dan salah satu ayatnya menjelaskan adanya tambahan pihak pengelola wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP. 

“WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas,” demikian bunyi pasal 51 ayat 1 dalam draft RUU Minerba.

Sementara pada pasal yang berlaku saat ini disebutkan bahwa WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang. Lelang tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP,  kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, kemampuan finansial.

Kemudian, pemberian WIUP secara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan, luas wilayah, pemberdayaan koperasi dan UKM, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan perekonomian daerah.

Sembilan Poin Revisi UU Minerba

Anggota Baleg sekaligus anggota komisi VI, Martin Manurung, mengumumkan hasil rapat panitia kerja yang memuat sembilan poin revisi UU Minerba tersebut. Berikut daftarnya:

  1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A. 
  2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan. 
  3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
  4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batu bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. 
  5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.
  6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: 
    • Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
    • Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan oertambangan
    • Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
  7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan. 
  8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
  9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Perguruan Tinggi hanya Penerima Manfaat 

UU Minerba juga mengatur hak kampus atau universitas sebagai penerima manfaat tambang dan tak berstatus sebagai pengelola tambang. UU Minerba Pasal 51A ayat 4 menyebutkan pemerintah pusat dapat memberikan WIUP mineral logam secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta.

Selanjutnya dalam Pasal 51A ayat 5 menyebutkan perguruan tinggi atau kampus bisa mendapatkan keuntungan pengelolaan tersebut. Bunyinya yakni: "BUMN atau badan swasta tersebut sebagian keuntungan hasil pengelolaan pemberian WIUP mineral logam secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta tersebut diberikan kepada perguruan tinggi." 

Pemerintah akan mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemberian WIUP Mineral logam secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta. Sehari sebelum Rapat Paripurna, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. 

"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2). 

Dalam revisi UU Minerba, nantinya BUMN, BUMD, atau badan usaha lain akan ditunjuk untuk membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya. Jadi, kampus hanya sebagai penerima manfaat.

"Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun badan usaha kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan," kata Bahlil.

Pengelolaan Tambang untuk Ormas Diperluas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini dapat mengelola WIUP di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang atas Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Dengan UU ini, maka ruang untuk ormas tidak hanya terbatas pada PKP2B, tapi juga terbuka untuk lahan di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin dalam PP itu hanya terbatas pada eks-PKP2B,” ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa ketentuan baru ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi ormas yang berminat mengelola WIUP. “Bagi yang mau dan yang butuh. Tapi kalau tidak mau dan tidak butuh ya jangan (mengelola). Karena tidak semua organisasi membutuhkan,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...