Kementerian BUMN Tanggapi Isu Rangkap Jabatan Pimpinan Danantara

Ringkasan
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo belum memberikan keputusan terkait rangkap jabatan Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina dan pimpinan Danantara.
- Dony Oskaria dan Pandu Sjahrir akan menjadi deputi di bawah pimpinan Rosan Roeslani selaku Kepala Danantara, badan pengelola investasi yang baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Berdasarkan UU BUMN yang baru, holding investasi seperti Danantara harus memiliki direksi dari kalangan profesional dan komisaris utama dari unsur profesional yang mewakili Kementerian BUMN.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menanggapi isu rangkap jabatan yang melibatkan Wakil Menteri BUMN lainnya, Dony Oskaria.
Dony diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) serta menjadi salah satu pimpinan di Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Itu nanti ditanyakan agak belakangan saja, belum ada ini (keputusan)," ujar Kartika saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (24/2).
Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Badan Pengelola Investasi Danantara setelah menandatangani sejumlah aturan terkait badan tersebut pada Senin (24/2).
Payung hukum utama yang mendasari pembentukan Danantara adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang revisi UU BUMN, dengan aturan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengonfirmasi bahwa kepemimpinan Danantara akan dipegang oleh Rosan Roeslani, dengan Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria sebagai deputinya.
"Nanti Danantara dipimpin Rosan Roeslani dibantu Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria. Dony sebagai holding operasional dan Pandu akan pegang holding investasi," ujar Hasan usai peluncuran Danantara di Istana Negara, Senin (24/2).
Selain Dony, rangkap jabatan juga terjadi pada Rosan Roeslani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sejak Oktober 2024.
Regulasi Terkait Holding Investasi
Berdasarkan UU BUMN yang baru disahkan, holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan ini bertugas mengelola dividen, pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan terkait.
Dalam regulasi tersebut, direksi holding investasi harus berasal dari kalangan profesional. Sementara pasal 3AI UU BUMN menyebutkan bahwa komisaris utama holding investasi merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN dan harus berasal dari unsur profesional.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang pengurus dan anggota partai politik untuk menjadi komisaris independen holding investasi.