Modus Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Negara Ditaksir Rugi Rp 193 T


Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS pada 2018 - 2023. Kerugian negara ditaksir Rp 193,7 triliun.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2).
Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 – 2023, di antaranya:
- RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF selaku PT Pertamina International Shipping
- AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 – 2023 akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam (24/2).
Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun. Ini berasal dari berbagai komponen, yaitu:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker
- Kerugian impor bahan bakar minyak atau BBM melalui broker
- Kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi
Modus Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak
Qohar menjelaskan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Akan tetapi, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tak memenuhi nilai ekonomis. Dengan begitu, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda sangat signifikan,” kata Qohar.
Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.
“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” kata dia.
Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.
Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar atau HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP ini dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan Rp 193,7 triliun. Akan tetapi, jumlah ini merupakan nilai perkiraan sementara dari penyidik.
Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus itu bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.
Ia menyebut, minyak bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran ini ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina yaitu PT Kilang Pertamina Internasional atau KPI diduga berusaha menghindari kesepakatan.
Selama periode tersebut, terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN yang diekspor, karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.
Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.