Bahlil Teken Aturan Komitmen Pendanaan Pensiun Dini PLTU Cirebon


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Aturan ini memuat tentang pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU.
“Peraturan menteri sudah kami tandatangani sebagai bagian dari syarat untuk mendapatkan pinjaman dari ASEAN Development Bank (ADB). Kami juga sudah hitung secara ekonomi, pembangkit batu bara akan diganti dengan energi terbarukan,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (22/4).
Pendanaan ADB ini dibutuhkan untuk melakukan pensiun dini PLTU Cirebon-1. Bahlil mengatakan pensiun dini PLTU merupakan salah satu komitmen dan implementasi pemerintah untuk energi baru terbarukan. Bahlil menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meminta pihaknya untuk menjalankan rencana yang sudah ada.
“Pensiun dini PLTU Cirebon-1 sebesar 650 MW anggarannya masih dalam negosiasi dengan ADB,” ujarnya.
Bahlil menyebut pelaksanaan pensiun dini PLTU bergantung pada pendanaan yang ada. Jika ada pendanaan dan teknologi yang murah, maka pensiun dini akan lebih cepat terlaksana.
“Tapi kalau teknologinya mahal, uangnya lambat, nanti kita pikir-pikir lagi untuk bagaimana kita mempercepat,” kata Bahlil.
Pensiun Dini PLTU
Dalam Permen Nomor 10 Tahun 2025, pelaksanaan pensiun dini PLTU memperhatikan kriteria keandalan sistem ketenagalistrikan, masa dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition).
Pada pasal 12, disebutkan pelaksanaan pensiun dini PLTU harus didahului dengan kajian yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri. Kajian ini disusun dengan tiga ketentuan.
“Dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri. Memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules. Dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (17/4).
Untuk melaksanakan percepatan tersebut, Menteri Bahlil akan membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas kajian pensiun dini PLTU dan percepatan pensiun dini PLTU. Tim kerja gabungan ini terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero).
Selanjutnya, hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri. Kajian dan hasil evaluasi tim kerja gabungan digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian persetujuan PLTU yang akan pensiun dini.
“Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,” bunyi beleid tersebut.