Kementerian ESDM Kebut Revisi Aturan untuk Tarik Investasi PLTP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM berencana melakukan deregulasi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Langkah tersebut dilakukan setelah melihat tingginya minat investasi dalam potensi PLTP domestik.
Direktur Jenderal Energi Baru,Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan salah satu aturan yang diubah adalah PP No. 7 Tahun 2017. Langkah tersebut dinilai akan mendorong tingkat pengembalian investasi atau IRR para pengembang.
Rata-rata IRR usaha Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP cukup rendah atau di bawah 10%. Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah berharap dapat membuat IRR menjadi 10-11%.
"Beberapa faktor pemberat PLTP yang harus dihilangkan saat ini diatur dalam PP No. 7 Tahun 2017," kata Eniya di PLTP Ijen, Kamis (26/6).
Eniya menjelaskan beberapa hal yang menahan IRR pengusaha PLTP adalah unsur perpajakan. Pada saat yang sama, Eniya memahami negara harus memaksimalkan pendapatan negara melalui pajak.
Selain IRR, Eniya mengatakan revisi PP No. 77 Tahun 2017 akan mempermudah proses lelang PLTP dengan merevisi Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022. Amandemen tersebut akan memungkinkan tender pengusahaan PLTP dilakukan secara daring.
Revisi PP No. 7 Tahun 2017 dinilai perlu setelah melihat peningkatan minat pengusahaan PLTP sejak awal tahun ini. Karena itu, Eniya menargetkan amandemen beleid tersebut ditargetkan terbit selambatnya Agustus 2025.
Terakhir, Eniya mengaku sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 yang menetapkan harga jual daya PLTP. Namun pemerintah masih mengkaji bagian-bagian yang perlu diubah dalam beleid tersebut.
"Revisi kedua aturan tersebut penting karena saat ini pengusahaan panas bumi sudah mulai banyak yang ingin investasi. Jadi, geliatnya mulai terbangun," katanya.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan secara serentak pengoperasian dan pembangunan delapan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Kamis (26/6). Delapan proyek PLTP senilai Rp 23,49 triliun itu ditargetkan dapat menghasilkan listrik hingga 351,9 mega watt (MW) atau setara dapat memberikan akses listrik kepada 390 ribu rumah.
Dari delapan proyek tersebut, tiga diantaranya telah beroperasi komersial atau commercial operation date (COD), yakni PLTP Sorik Marapi Unit 5 di Mandailing Natal, Sumatera Utara berkapasitas 41, 25 MW milik PT Sorik Marapi Geothermal Power dan PLTP Salak Binary di Jawa Barat milik Star Energy Geothermal Salak berkapasitas 16,15 MW.
Selain itu, Prabowo juga meresmikan COD PLTP Blawan Ijen Unit 1 berkapasitas 34,5 MW milik PT Medco Cahaya Geothermal di Bondowoso, Jawa Timur. PLTP Blawen Ijen sejatinya sudah beroperasi secara komersial sejak 9 Februari lalu dengan nilai proyek Rp 3,9 triliun. PLTP yang berdiri di atas 117 hektare (ha) ini beroperasi untuk untuk jaringan listrik Jawa-Bali.
Prabowo mengatakan, PLTP merupakan salah satu momentum untuk mencapai kedaulatan energi. Ia juga menyebut, pengoperasian PLTP juga berkontribusi untuk mempercepat realisasi target net zero emission 2060.
"Program kita menuju kepada swasembada energi terutama dengan energi terbarukan," kata Prabowo dalam sambungan telekonferensi video dari Bali.
