Pemerintah Tugaskan Pertamina Jadi Pelaksana LPG Satu Harga

Mela Syaharani
3 Juli 2025, 14:41
Pekerja menata tabung gas 3 kg di SPBE Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (6/3/2025).
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nz
Pekerja menata tabung gas 3 kg di SPBE Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (6/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan Pertamina sebagai pelaksana rencana liquified petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) satu harga yang akan diterapkan mulai tahun depan.

“Sekarang kami kaji supaya harganya sama, itu bisa dilakukan oleh Pertamina,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di sela-sela acara Mentari Day, Kamis (3/7).

Dadan menyebut rencana penerapan LPG satu harga ini akan berlaku di seluruh Indonesia, dengan besaran tarif yang seragam di penjuru negeri. 

“Pak Menteri kemarin mengatakan kan satu harga, berarti diterapkan untuk satu Indonesia bukan per wilayah,” ujarnya.

Dadan menyebut rencana LPG satu harga ini memiliki kesamaan seperti penetapan tarif untuk BBM subsidi Pertalite yang harganya sama Rp 10.000 per liter, berlaku di seluruh Indonesia. 

Dia menyampaikan pemerintah saat ini masih mengkaji rencana LPG satu harga ini. Rencana ini muncul karena adanya perbedaan harga LPG antar daerah yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi. 

“Pak Menteri itu melihat, kami juga bisa membuat supaya pengawasan harga LPG subsidi menjadi sederhana. Kalau begitu mengawasinya kan lebih mudah, sekarang kan ada tempat yang harganya keterlaluan sampai Rp 50.000 per tabungnya,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 24A dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berwenang menetapkan HET LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur tersebut.

Namun, penetapan HET ini memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, sarana serta fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu. Berdasarkan Permen tersebut, berikut komponen HET LPG tertentu: 

  • Harga jual eceran LPG tertentu,  
  • Tambahan ongkos angkut penyalur LPG tertentu sampai dengan titik serah sub penyalur LPG tertentu
  • Margin sub Penyalur LPG Tertentu,  
  • Termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...