Wacana Impor BBM Satu Pintu: Kontrol Negara Naik, Swasta Bisa Terjepit

Mela Syaharani
19 September 2025, 07:00
Petugas SPBU membersihkan mesin pengisian BBM di SPBU Shell, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah terus memantau situasi di lapangan, termasuk poten
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Petugas SPBU membersihkan mesin pengisian BBM di SPBU Shell, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah terus memantau situasi di lapangan, termasuk potensi dampak terhadap tenaga kerja, agar kelangkaan di sejumlah SPBU swasta dapat segera diatasi melalui koordinasi dan pasokan bersama Pertamina.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mulai membahas kebijakan impor BBM atau Bahan Bakar Minyak satu pintu melalui Pertamina. Hal ini untuk mengatasi kelangkaan stok BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU swasta.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memperkirakan, perubahan skema impor BBM itu, akan mengacu pada kebijakan larangan terbatas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Dengan demikian, keputusan implementasi impor BBM satu pintu harus berasal rekomendasi Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Pengenaan larangan terbatas BBM harus dirapatkan atau melalui proses kurasi oleh kementerian teknis. Kami sudah berkomunikasi dan mengirimkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan impor BBM satu pintu," kata Budi di Gedung DPR, Senin (15/9).

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong agar badan usaha swasta pemilik SPBU dapat melakukan kerja sama dengan Pertamina. Jika badan usaha swasta meminta tambahan stok, bisa berkolaborasi dengan Pertamina.

“Kenapa Pertamina? karena mereka representasi negara, tetapi badan usaha lain tetap kami kasih (impor). Kami tidak ingin cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan ke teori pasar. Nanti ada apa-apa,” kata Bahlil di kantornya, Rabu (17/9).

Bahlil menyebut pemerintah telah memberi persetujuan 110% kuota impor untuk SPBU swasta tahun ini dibandingkan 2024. Sehingga dia memastikan seluruh badan usaha pemilik SPBU mendapatkan bagiannya masing-masing.

Bagaikan Membeli Pasokan dari Kompetitor

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Moshe Rizal mengatakan keuntungan yang didapatkan dari penerapan kebijakan ini, berupa kontrol penuh pemerintah dalam distribusi BBM. Sebab, Pertamina merupakan badan usaha yang dimiliki negara.

“Tapi di sisi lain ini akan mengganggu kegiatan usaha swasta. Kebijakan satu pintu lewat BUMN semata-mata merupakan kompetitor mereka. Jadi terbayang, kita memiliki usaha namun membeli pasokannya dari kompetitor,” ujarnya kepada Katadata, Kamis (18/9).

Menurutnya, kondisi ini membuat Pertamina memiliki kontrol penuh atas pasokan untuk SPBU swasta. 

“Jadi bisa saja Pertamina tidak memberi, atau membatasi, bahkan menaik turunkan harga. Ini yang dikhawatirkan,” kata Moshe.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyampaikan kebijakan ini mengembalikan tata kelola di sektor hilir dari liberalisasi kembali ke kebijakan regulasi. 

Menurutnya, dengan pengadaan impor BBM satu pintu, SPBU swasta tidak lagi bebas dalam pengadaan impor BBM. Padahal, hal tersebut merupakan salah satu sumber margin SPBU swasta.

“Dengan pengadaan bebas, perusahaan bisa menentukan negara impor dengan harga yang paling murah dan melakukan efisiensi biaya pengadaan impor BBM. Jika satu pintu, SPBU swasta tidak lagi impor dengan harga paling murah, tetapi harus membeli BBM Pertamina dengan harga yang sudah ditetapkan,” kata Fahmy dalam keterangan tertulisnya, dikutip kamis (18/9). 

Dia menjelaskan jika kondisi tersebut terjadi, maka margin SPBU swasta akan semakin kecil, bahkan pada saatnya akan merugi. Jika kondisi kerugian berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan SPBU swasta akan tumbang hingga menutup SPBU.

“Hengkangnya SPBU swasta akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, tidak hanya investasi sektor migas saja tetapi juga investasi sektor bisnis lainnya,” ucapnya.

Tak Ada Biaya Tambahan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman mengatakan tidak ada tambahan biaya yang dikenakan jika kerja sama antara Pertamina dan badan usaha swasta terjalin. “Tidak ada, sudah dirapatkan dengan Menteri, tidak boleh ada penambahan biaya macam-macam,” kata Laode saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/9).

Selain itu, Laode mengatakan kerja sama Pertamina dan SPBU swasta ini dijalankan dengan skema business to business, sehingga pembahasan terkait detail kerja sama hanya melibatkan kedua perusahaan.  

Dia menyebut pemerintah telah memanggil seluruh badan usaha SPBU baik Pertamina dan perusahaan swasta senin lalu. Dalam pertemuan itu, mereka merapatkan serta menyusun cara bagaimana menyinkronkan data dan pasokan dengan Pertamina. 

Namun, sejauh ini belum ada badan usaha swasta yang meminta pasokan kepada Pertamina. Sebab, badan usaha swasta sedang melakukan analisis internal masing-masing, sehingga belum ada tindak lanjut dari mereka.

“Kuota (untuk SPBU swasta) sudah ada, hanya saja swastanya masih butuh analisis internal,” ucapnya. 

Laode mengatakan pasokan yang bisa didapatkan badan usaha swasta dari Pertamina berbentuk Gasoline.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...