Aturan Turunan UU Minerba Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang
Pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur kewenangan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pengelolaan tambang oleh koperasi tercantum pada beberapa ayat dalam pasal 26. Pasal tersebut mengatur verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi yang dilakukan menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Menteri Koperasi kemudian menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS berdasarkan hasil verifikasi tersebut. Pasal ini juga mengatur luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara dengan terbitnya aturan tersebut. "Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry dalam siaran pers, dikutip Rabu (8/10).
Dia berharap pengelolaan tambang emas dan mineral di daerah tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar dengan terbitnya PP tersebut. "Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan tambang minerba dan sumur rakyat masuk dalam program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kami jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," katanya.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada Senin (7/10) memastikan akan menyiapkan peraturan menteri yang akan mendukung pelaksanaan PP tersebut.
