ESDM Sebut Pengelolaan Tambang Ormas Tunggu Turunan PP, Kenapa NU Sudah Dapat?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan hingga saat ini belum ada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan lokasi tambang mineral dan batu bara selain Nahdlatul Ulama (NU).
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan hal ini terjadi sebab masih menunggu terbitnya peraturan menteri (Permen).
“Permennya kan sedang dalam proses, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2025,” kata Julian saat ditemui di Mineral dan Batu Bara Convex 2025, Kamis (16/10).
Lebih lanjut dia menyebut permen ini masih dalam tahap harmonisasi. Nantinya regulasi tersebut akan mengatur dan merinci terkait pengelolaan tambang bagi ormas, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah.
Julian mengatakan pembagian tambang bagi NU sudah lebih dulu dilakukan karena mengacu pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024. NU mengelola tambang batu bara bekas garapan Kaltim Prima Coal. Tambang ini termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Pertemuan Menteri ESDM dan Muhammadiyah
Ormas keagamaan Muhammadiyah masuk dalam daftar yang akan diberikan pengelolaan tambang oleh pemerintah, namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi lahan mana yang bisa dikelola ormas tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyelenggarakan pertemuan bersama pengurus Muhammadiyah. Pertemuan tersebut di antaranya membahas pengelolaan tambang.
“Saya kan sering bersilaturahmi baik dengan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah,” kata Bahlil saat ditemui usai acara Indonesia International Sustainability Forum 2025, Jumat (10/10).
Selain silaturahmi, pertemuan tersebut membahas pula terkait pengelolaan tambang bagi ormas. Saat ini pemerintah sudah memberikan wilayah tambang kepada NU, sementara dengan muhammadiyah belum mendapatkan jatah.
“Iya sedikit (bahas tambang ormas), saya kan sebagai pemuda Islam boleh dong silaturahmi dengan NU, Muhammadiyah atau yang lain juga,” ujarnya.
Pemerintah pada awal 2025 sudah memutuskan untuk memberikan lahan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh Adaro.
“Muhammadiyah itu kan sudah kami dorong (mengelola lahan bekas Adaro), tapi kami lagi mengkaji kembali. Harus kami kasih lahan yang bagus, jangan sampai jelek. Kalau sampai kurang bagus kan sayanya tidak adil. Sedang kami carikan yang bagus,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Selasa (22/7).
Dia menyebut timnya juga sudah mengecek lapangan terkait konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Berdasarkan hasil pengecekan, data sementara yang diterimanya bahwa penentuan lahan tambang masih perlu pendalaman. “Kami ingin memberi yang bagus, punya NU kan bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus supaya niat baik kami sejalan dengan apa yang eksekusinya,” ujarnya.
