Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Terbanyak di Sumut dan Jabar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat, saat ini masih ada 1.517 pertambangan ilegal (PETI) yang tersebar di Indonesia. Jumlah tambang ilegal terbanyak di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyebut, PETI ini berada di lebih dari 30 provinsi.
“Hampir seluruh provinsi terdapat PETI, dari Aceh sampai Papua. Inilah kekayaan alam Indonesia yang tidak dimanfaatkan secara baik dan pengawasan yang kurang,” kata Feby dalam Mineral dan Batu Bara Convex 2025, Kamis (16/10).
Jenis komoditas yang ditambang secara ilegal beragam, mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah, hingga lainnya. Menurut Feby, PETI bisa terjadi karena adanya perlindungan atau backing dari sejumlah oknum, termasuk kepolisian, partai politik, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat setempat.
“Sehingga ini menjadi masalah krusial di lapangan saat kami akan menindak tegas,” ujarnya.
Sepanjang 2023 hingga 2025, Bareskrim telah memproses 108 perkara PETI. Sementara di tingkat Polda dan jajaran, jumlah perkara yang sedang diproses mencapai 1.256 kasus.
Modus operasi paling lazim dalam PETI adalah tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, atau memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan kaidah yang diatur negara. Kasus PETI terjadi mulai dari hulu hingga hilir.
“Kami pernah menindak di hilir dengan menyita 351 kontainer berisi batu bara yang ditambang dari kawasan Ibu Kota Negara, yang merupakan area konservasi di Bukit Soeharto atau Taman Hutan Raya. Operasi ini dilakukan sejak 2016 dan baru berhasil ditindak pada 2025,” ucapnya.
Daftar Tambang Ilegal dan Komoditasnya di Indonesia:
- Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
- Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
- Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
- Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
- Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
- Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
- Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
- Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
- Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
- Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
- Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
- Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
- Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
