Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Terbanyak di Sumut dan Jabar

Mela Syaharani
17 Oktober 2025, 10:38
tambang
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Petugas berpakaian preman mengamankan satu unit ekskavator serta menutup sebuah lokasi tambang galian C yang tidak memiliki izin di Desa Glee Genting, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (4/11/2022). Aparat kepolisian dan pihak terkait setempat akan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi penambangan galian C yang beroperasi secara ilegal karena selain berdampak pada kerusakan lingkungan, juga dikhawatirkan menyebabkan longsor yang mengancam permukiman penduduk.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat, saat ini masih ada 1.517 pertambangan ilegal (PETI) yang tersebar di Indonesia. Jumlah tambang ilegal terbanyak di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar). 

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyebut, PETI ini berada di lebih dari 30 provinsi.

“Hampir seluruh provinsi terdapat PETI, dari Aceh sampai Papua. Inilah kekayaan alam Indonesia yang tidak dimanfaatkan secara baik dan pengawasan yang kurang,” kata Feby dalam Mineral dan Batu Bara Convex 2025, Kamis (16/10).

Jenis komoditas yang ditambang secara ilegal beragam, mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah, hingga lainnya. Menurut Feby, PETI bisa terjadi karena adanya perlindungan atau backing dari sejumlah oknum, termasuk kepolisian, partai politik, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat setempat.

“Sehingga ini menjadi masalah krusial di lapangan saat kami akan menindak tegas,” ujarnya.

Sepanjang 2023 hingga 2025, Bareskrim telah memproses 108 perkara PETI. Sementara di tingkat Polda dan jajaran, jumlah perkara yang sedang diproses mencapai 1.256 kasus.

Modus operasi paling lazim dalam PETI adalah tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, atau memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan kaidah yang diatur negara. Kasus PETI terjadi mulai dari hulu hingga hilir.

“Kami pernah menindak di hilir dengan menyita 351 kontainer berisi batu bara yang ditambang dari kawasan Ibu Kota Negara, yang merupakan area konservasi di Bukit Soeharto atau Taman Hutan Raya. Operasi ini dilakukan sejak 2016 dan baru berhasil ditindak pada 2025,” ucapnya.

Daftar Tambang Ilegal dan Komoditasnya di Indonesia:

  1.   Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  2.   Provinsi Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  3.   Provinsi Sumatera Barat (emas): 4  tambang ilegal
  4.   Provinsi Sumatera Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal
  5.   Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  6.   Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  7.   Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  8.   Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  9.   Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  10.   Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  11.   Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  12.   Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  13.   Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal 
  14.   Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  15.   Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  16.   Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
  17.   Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  18.   Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  19.   Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  20.   Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  21.   Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  22.   Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  23.   Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  24.   Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  25.   Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  26.   Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  27.   Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  28.   Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  29.   Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  30.   Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  31.   Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  32.   Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  33.   Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...