4 Ribu Ha Tambang Ilegal Ditemukan di IKN, ESDM Serahkan Penindakan ke Aparat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan penindakan penambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada pihak yang berwenang. Hal ini menanggapi temuan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di IKN terkait 4.000 hektare (ha) kawasan tambang tanpa izin di kawasan delineasi.
Aktivitas ilegal ini ditemukan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya belum dapat infonya, (penertibannya) ke gakkum (penegak hukum). Kalau misalnya di IKN itu tidak mungkin diformalisasi, lagian untuk tambang batu bara itu tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR),” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10).
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan bakal menindak tegas seluruh aktivitas Ilegal di kawasan delineasi IKN. "Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," kata Basuki dikutip dari Antara, Kamis (29/10).
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal tersebut mencegah dan menangani kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, antara lain pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” ujarnya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian ESDM juga mendukung kolaborasi terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN. ESDM juga mengimbau perorangan maupun kelompok segera mengurus legalitas usaha.
"Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata Direktur Penegakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Ma’mun.
"Silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” ucapnya lagi.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Joko Istanto mengatakan kedepannya akan terus koordinasi dan komunikasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya.
