ESDM Berikan Amman Mineral Relaksasi Ekspor 400 Ribu Ton Konsentrat Tembaga
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan besaran volume relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang merupakan anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk mencapai ratusan ribu ton.
“Sekitar 400 an ribu ton,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10).
Volume tersebut akan diberikan pemerintah selama enam bulan.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan PT Amman Mineral memang sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dengan alasan kondisi kahar.
“Permohonan tersebut saat ini kami masih menunggu dari Kementerian ESDM. Terkait volume ekspor dan masa berlaku izin, kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM,” kata Andri kepada Katadata, dikutip Kamis (30/10).
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan dapat mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut pemerintah telah mengeluarkan surat persetujuan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga Amman. “Kalau tidak salah sudah keluar (suratnya),” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Jakarta, Selasa (28/10).
Namun, ia tidak merinci berapa volume ekspor yang diberikan untuk Amman. "Kami berikan bukan (berdasarkan) volume tapi waktu. Mungkin sekitar enam bulan, sampai pabriknya selesai (diperbaiki)," ucapnya.
Amman saat ini menghadapi kondisi kahar tidak dapat mengolah konsentratnya karena terjadi kerusakan pada fasilitas pabrik pengolahan dan pemurniannya alias smelter. Kondisi ini sudah terjadi sejak juli 2025 yang mengakibatkan operasional smelter terpaksa dihentikan sementara.
Pemerintah telah mengatur tentang kondisi kahar yang terjadi pada smelter melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dalam aturan itu, pemegang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK untuk kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian, namun tidak dapat beroperasi karena memerlukan perbaikan akibat keadaan kahar, diperbolehkan melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri.
