Pertamina Kantongi Surat Keputusan Buffer Zone di Area Kilang Cilacap
Pertamina menerima surat keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum buffer zone Refinery Unit (Kilang) IV Cilacap di Kelurahan Donan, Cilacap Tengah, Jawa Tengah. Surah ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kepada Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Erry Sugiharto.
Sesuai aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, buffer zone yang harus dibebaskan sekitar 50 meter dari pagar terluar refinery atau kilang. “SK ini akan mempermudah proses pembebasan lahan untuk buffer zone. Hal ini mengingat masih ada beberapa bangunan masyarakat yang posisinya belum memenuhi jarak aman,” kata Erry dalam siaran pers, dikutip Rabu (5/11).
Buffer zone merupakan zona pengaman untuk melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar, agar operasi kilang berjalan aman dan andal. Kilang Cilacap merupakan kilang terbesar dari enam unit di bawah subholding Refining & Petrochemical di Indonesia.
Kapasitas produksi kilangnya mencapai sebesar 348 ribu barrel per hari dan menopang 34% kebutuhan bahan bakar minyak nasional dan 60% kebutuhan BBM di Pulau Jawa. Indonesia saat ini memiliki enam kilang yang beroperasi, namun Kilang Cilacap menjadi lokasi pertama yang menerima SK Penlok tersebut.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan penyerahan SK Penlok Pengadaan Tanah Buffer Zone merupakan bentuk dukungan dari Provinsi Jawa Tengah terhadap proyek nasional. Dalam pandangannya, kilang Pertamina di Cilacap tidak hanya memenuhi kebutuhan Jawa Tengah, tetapi juga nasional.
Keberadaan buffer zone juga diperlukan untuk memberikan keamanan bagi masyarakat, serta mengurangi berbagai dampak apabila terjadi sesuatu di area kilang. “Penyerahan SK ini sebagai bentuk collaborative governance atau upaya untuk melibatkan berbagai pihak, salah satunya Pertamina, dalam menjalankan pemerintahan,” ucapnya.
