BIM Rekomendasikan Perminas Garap Proyek Pilot Industri LTJ di Sulawesi
Badan Industri Mineral (BIM) berencana melakukan proyek pilot teknologi hilirisasi logam tanah jarang (LTJ). Kegiatan yang akan dilakukan di Mamuju, Sulawesi Barat ini berupa pembangunan dua industri hilir atau downstream LTJ.
“Kami saat ini menunggu proses administrasi dan rekomendasi kepada Kementerian ESDM agar izin usaha pertambangan ini bisa diberikan kepada Perminas,” kata Kepala BIM Brian Yuliarto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (9/2).
Perminas atau PT Perusahaan Mineral Nasional merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk pada akhir 2025. Korporasi ini berada di bawah naungan Danantara dengan jumlah kepemilikan saham 99%.
Menurut Brian, pengelolaan Perminas pada proyek pilot ini untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia bisa menjadi pemain strategis di industri logam tanah jarang. “Diharapkan juga memberikan daya tarik bagi negara lain untuk berani masuk bersama Indonesia mendirikan industri downstreaming,” ujarnya.
Brian menyebut dalam penugasannya, Perminas dapat mendirikan industri pemisahan ataupun pemurnian logam tanah jarang. Dengan hilirisasi, produk bijih yang diolah bisa menghasilkan bentuk elemen lain seperti mix rare earth, ataupun elemen ekonomis lainnya.
Profil Perminas
Berdasarkan data yang diakses melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Perminas dibentuk pada 27 November 2025. Bertepatan dengan pekan yang sama saat bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Pulau Sumatra.
Dalam dokumen yang didapatkan Katadata.co.id, terdapat beberapa jenis kegiatan usaha pertambangan yang dijalankan oleh Perminas. Mulai dari pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, emas dan perak, bijih logam mulia.
Perusahaan ini juga melakukan penggalian pasir, pertambangan belerang, fosfat, nitrat, yodium, potash atau kalium karbonat, pertambangan mineral bahan kimia dan pupuk, pertambangan batu mulia, penggalian feldspar dan kalsit, pertambangan aspal alam, penggalian asbes, pasir kuarsa, dan pertambangan lainnya.
Perminas juga tertulis melakukan kegiatan usaha berupa industri pembuatan logam dasar mulia, industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri penggilingan logam bukan besi, industri ekstrusi logam bukan besi, hingga industri barang perhiasan dari logam mulia.
Pemegang saham Perminas terdiri atas dua pihak. Pertama, PT Danantara Asset Management sebagai pemilik saham seri B berjumlah 10.999 lembar. Kedua, adalah Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham seri A berjumlah 1 lembar saham. Berdasarkan dokumen AHU, jumlah modal dasar Perminas sebanyak Rp 44 miliar. Namun jumlah modal yang ditempatkan sebanyak Rp Rp 11 miliar.
