Airlangga Sebut Pembatasan Pembelian Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite akan diklasifikasikan berdasarkan jenis kendaraan.
“Berbasis daripada jenis kendaraannya,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8).
Ia mengatakan, penyortiran berdasarkan jenis kendaraan ini sekaligus dapat mencerminkan desil pemilik kendaraan.
“Nah, itu dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil,” kata dia.
Airlangga belum menjelaskan lebih rinci mengenai skema penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut. Ia mengatakan, pemerintah masih membahasnya.
“Nanti kami matangkan lagi,” kata Airlangga.
Airlangga menuturkan nantinya keterangan lanjutan mengenai pembatasan pembelian Pertalite ini akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite Berdasarkan Desil
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan rencana pembatasan pembelian Pertalite untuk masyarakat kaya atau status desil 9 dan 10 masih dalam tahap kajian. Desil adalah pembagian kelompok kesejahteraan dari urutan 1 hingga 10 berdasarkan pemetaan BPS dan verifikasi Kementerian Sosial. Desil 1 menunjukkan kondisi paling rentan, sedangkan desil 10 menggambarkan kelompok paling sejahtera.
Desil digunakan sebagai salah satu acuan penentuan penerima bansos, tetapi bukan satu-satunya faktor. Pemerintah tetap melakukan verifikasi lapangan serta pemeriksaan administratif sebelum menetapkan penerima bantuan.
Desil ini terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sistem ini dikembangkan bersama Biro Pusat Statistik (BPS) dan menjadi dasar utama penyaluran bantuan sosial agar penetapan sasaran lebih akurat.
“Pembatasan Pertalite masih dalam kajian, jadi (pembelian BBM) tersebut masih jalan seperti biasa,” kata Bahlil saat ditemui usai acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8).
Bahlil menyebut pembelian Pertalite saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku. Batasan pembelian BBM subsidi ini sebesar 200 liter per hari untuk jenis kendaraan bus dan truk. Sementara itu, untuk kendaraan mobil pada umumnya dibatasi pembeliannya 50 liter per hari.
“(Meski) masih dalam pembahasan, tapi masa sih orang yang desilnya 9 dan 10 masih pakai BBM subsidi? Masyarakat yang mampu itu jangan mengambil hak rakyat, subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ujarnya.
