Pemerintah Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Diskriminasi Kelapa Sawit
Kementerian Perdagangan secara resmi menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait diskriminasi kelapa sawit Indonesia. Pemerintah mengajukan gugatan pada Senin (9/12) di Jenewa, Swiss.
Kebijakan yang digugat yaitu Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa. Kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel dari Indonesia.
Dampaknya, ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa menjadi negatif. Di sisi lain, citra produk kelapa sawit dapat memburuk di perdagangan global.
"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (16/12).
Agus mengatakan gugatan yang dilayangkan ke WTO merupakan keseriusan Indonesia dalam melawan diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa. Langkah tersebut diambil setelah pertemuan dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit dalam negeri. Keputusan itu juga telah melalui proses kajian ilmiah dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya.
(Baca: Biodiesel Kena Bea Masuk 18%, Wamenlu: Eropa Sengaja Matikan Sawit RI)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan kebijakan RED II mewajibkan Uni Eropa menggunakan bahan bakar dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030. Kemudian dalam aturan turunannya, Delegated Regulation, minyak kelapa sawit dikategorikan sebagai Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia."Pemerintah keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa," ujar Wisnu.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, gugatan ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota. Gugatan dilayangkan jika kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Harapannya, keputusan WTO dapat memberikan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa di berbagai forum bilateral, baik dalam Working Group on Trade and Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO. "Namun, kami harus tetap mempertegas keberatan Indonesia terhadap kebijakan Uni Eropa tersebut,” kata Iman.
Dengan gugatan ini, pemerintah berharap Uni Eropa segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation. Pemerintah juga berharap Uni Eropa menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit Indonesia.
Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir. Nilai ekspor FAME mencapai US$ 882 juta pada periode Januari–September 2019, turun 5,58% dibandingkan periode yang sama pada 2018 sebesar US$ 934 juta.
Sedangkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96% dari US$ 3,27 miliar pada periode Januari–September 2018 menjadi US$ 3,04 miliar secara tahunan.
(Baca: Uni Eropa Berlakukan Bea Masuk 18% ke Biodiesel RI selama 5 Tahun)