Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor Sawit Hingga B30 Berlaku
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pungutan ekspor sawit yang berlaku pada 1 Juni 2019 ditunda menjadi 1 Januari 2020. Penundaan tersebut menunggu hingga berlakunya mandatori biodiesel 30% (B30) atau menanti harga minyak kelapa sawit (CPO) naik lantaran ada peningkatan konsumsi.
"Tidak usah dipungut dulu karena kalau dipungut sekarang, harga kemungkinan akan turun," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9).
Hal ini, menurut Darmin, telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada pagi ini. Menurut dia, bila pungutan diberlakukan, harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani berpotensi turun.
(Baca: Berkah Perang Dagang, Pangsa Ekspor Sawit ke Tiongkok Naik Jadi 30%)
Penurunan harga beli bisa terjadi lantaran pengusaha dan ekpsortir ingin menutup biaya pungutan kelapa sawit. Akibatnya, para pengusaha membayar pungutan sawit dengan memotong harga beli TBS kelapa sawit dari tingkat petani
Sementara itu, menurut dia, pemberlakuan pungutan pada saat mandatori B30 diyakini tidak akan menurunkan harga beli TBS kelapa sawit. Sebab, permintaan minyak kelapa sawit akan meningkat pada saat itu.
Oleh karena itu, Darmin meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(Baca: India Setarakan Tarif Malaysia dengan RI, Ekspor Sawit Bakal Menanjak)
Beleid tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan skema pungutan ekspor sawit sebesar 50% bila harga CPO di atas US$ 570. Sementara, harga CPO di atas US$ 620 dikenakan pungutan secara utuh atau 100%.
Sebagaimana diketahui, pemerintah membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO di bawah US$ 570. Pungutan ekspor sawit dan produk turunannya akan dikenakan bervariasi antara US$ 5 sampai US$ 20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton.
Sementara, jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton, pungutan tarif ekspor juga akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya.